6 DARI 10 PERAMPOK 3.5 MILYAR UANG BANK SYARIAH MANDIRI, BERHASIL DI AMANKAN POLRES BUKITTINGGI

Bukittinggi, News Hanter.com-Masih segar ingatan masyarakat tentang peristiwa Perampokan yang menimpa Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Aur Kuning, di Jalan Bukittinggi-Payakumbuh tak berapa jauh PLTA Batang Agam, pada tanggal 4 Juni 2018 lalu, Pada peristiwa tersebut perampok berhasil membawa kabur Uang Tunai sebanyak Rp.3,5 Milyar.

Atas kerja sama antara Polres Bukittinggi, Polres Tapanuli Selatan dan Unit Jatanras Polda Riau, ke 6 pelaku berhasil di amankan, 5 orang sedah di amankan di mapolres Bukittinggi dan1 orang lagi masih dalam proses hukum di Polres Tapanuli Selatan.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH,yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Albert Zai, Sik.MH, Kabagops Kompol Arie Sulistyo Nugroho, Sik.MH, Plt Kasat Reskrim Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik dan Kanit Tipidter Ipda Ishar LP Siregar, S.Trk dalam jumpa Persnya di Aula Mapolres Bukittinggi,Jumat (31/8), kasus itu terungkap setelah salah seorang pelakunya berinisial RS tertangkap sedang melakukan pesta shabu oleh Personil Polres Tapanuli Selatan Sumatera Utara, setelah diinterograsi polisi di Tapanuli Selatan, RS mengaku pernah melakukan perampokan Mobil Bank Syariah Mandiri di Jln. Bukittinggi-Payakumbuh tak berapa jauh PLTA Batang Agam, bersama 9 (sembilan) orang temannya, diantaranya RS, 35 Tahun dengan Barang Bukti,1 (Satu) unit mobil Daihatsu Terios warna hitam BM 1694 QC,1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam BM 9465 AA, 1. (satu) lembar kwitansi pembayaran ganti rugi sebidang tanah di Kab. Labuhan Batu,1 (satu) lembar surat penyerahan ganti rugi tanah,1 (satu) pucuk airsoft gun Jenis FN yang ditangkap di rumahnya di Desa Sipiongot Kec. Dolok Kab. Palas Utara Provinsi SUMUT dan sedang diproses di Polres Tapanuli Selatan dalam kasus Narkotika jenis shabu, “JLS” (31) dengan barang bukti,1 (satu) berkas akta jual beli lahan,1 (satu) lembar surat pernyataan jual beli tanah/ lahan, Ditangkap dirumahnya Simpang Kapau Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, pasal yang disangkakan pasal 365 jo 55 jo 56 KUHP,”LS” (24 ) dengan barang bukti,1 (satu) berkas surat keterangan ganti rugi kebun sawit,3 (tiga) lembar surat pembayaran hutang koperasi, Ditangkap dirumahnya di Kp. Sukaramai RT 03 RW 06 Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau, pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP, “LJS”, (38) dengan barang bukti, 1 (Satu) unit mobil Ford Everest BK 1782 YI,1 (Satu) surat pernyataan pembelian lahan sawit, Ditangkap disebuah pondok di Bagan Batu Kab. Rokan Hilir Prov. Riau, pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP “AJP” (49 )dengan barang bukti, Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), Ditangkap di Pangkatan Kec. Pangkatan Kab. Labuhan Batu Provinsi SUMUT, pasal yang disangkakan pasal 480 KUHP “S” (59) dengan barang bukti, Uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Ditangkap di rumahnya di Desa Gelora Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan hilir Provinsi Riau, pasal yang disangkakan pasal 480 KUHP, Dan pelaku “J”,” DS”, “DE” dan “DA” masih dalam pengejaran

Sedangkan di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan Barang Bukti berupa,1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia BM 1971 JQ warna hitam, Potongan – potongan lakban bekas, 2 (dua) utas tali plastic warna hitam.

Sementara itu kronologis dari berawal dari rasa kecewa dan sakit hati Tersangka 2 (JLS) kepada pihak Bank Syariah Mandiri karena gaji Security sering tidak membayar penuh gaji lembur, pada bulan April 2018 Tersangka 2 menghubungi Tersangka 1 an. RS yang merupakan kakak kandung Tersangka 2 dan menawarkan untuk merampok mobil operasional Bank Syariah Mandiri yang dikawal oleh Tersangka 2, kemudian Tersangka 1 menghubungi DS (DPO) untuk mencari rekan-rekan untuk melakukan perampokan, selanjutnya DS (DPO) menghubungi Tersangka 5 an. AJP dan Tersangka 6 an. S dan menawarkan pekerjaan untuk merampok mobil Bank.

Pada bulan Mei 2018 Tersangka 6 an. S merental mobil dan menjemput Tersangka 5 an. AJP, selanjutnya menjemput DS (DPO) dan Tersangka 1 an. RS dan langsung menuju Bukittinggi untuk menemui Tersangka 2 JLS, namun saat itu belum jadi terlaksana.
Seminggu kemudian Tersangka 6 an. S, Tersangka 5 an. AJP, Tersangka 1 an. RS dan DS (DPO) berangkat ke Bukittinggi untuk merampok mobil operasional Bank Syariah Mandiri, namun juga gagal.

Seminggu kemudian Tersangka 1 an. RS menghubungi dan mengajak Tersangka 4 an. LJS untuk melakukan perampokan, selanjutnya Tersangka 4 an. LJS menghubungi dan mengajak Tersangka 3 an. LS dan J (DPO) dan DE (DPO), kemudian para pelaku bergerak menuju Bukittinggi tepatnya pada hari Minggu tanggal 3 Juni 2018 dengan menggunakan 2 (dua) kendaraan berupa mobil Xenia yang dirental oleh tersangka 3 an. LS dan membawa DE (DPO) dan Tersangka 1 an. RS melewati Padang Sidempuan, satu lagi menggunakan mobil Toyota Rush yang dirental oleh Tersangka 4 an. LJS dengan membawa DS (DPO) dan J (DPO) melewati Pekanbaru, dan selanjutnya kedua mobil tersebut bertemu di daerah Palupuh dan menginap didalam mobil.

Pada hari Senin tanggal 4 Juni 2018 sekira pukul 09.00 WIB pelaku bergerak menuju Bukittinggi dengan pembagian, mobil Toyota Rush dibawa oleh Tersangka 4 an. LJS dengan membawa Tersangka 3 an. LS dan DS (DPO) dan menunggu di SPBU Candung, sedangkan mobil Toyota Avanza dibawa oleh Tersangka 1 an. RS dengan membawa DE (DPO) dan J (DPO) dan stand bye di Simpang Biaro, setelah mobil Daihatsu Xenia BM 1971 JQ warna hitam Bank Syariah Mandiri melewati kemudian diikuti dan sesampai di Jln. Raya Bukittinggi – Payakumbuh sebelum PLTA Batang Agam Kec. Baso Kab. Agam mobil yang dibawa oleh Tersangka 1 an. RS langsung menyerempet dan menghentikan mobil Daihatsu Xenia BM 1971 JQ warna hitam operasional Bank Syariah Mandiri selanjutnya mobil Toyota Rush yang dibawa oleh Tersangka 4 an. LJS langsung merapatkan mobilnya ke bagian belakang mobil operasional Bank Syariah Mandiri, selanjutnya J (DPO) langsung menyergap security (Tersangka 2 (JLS) dan mengikat tangan dan kaki dengan tali dan melakban mulut dan mata dan menjaga dan mengawal didepan, selanjutnya DS (DPO) masuk dan mengikat kaki dan tangan serta melakban mulut dan mata karyawan Bank Syariah Mandiri an. HW dan mengawal dan menjaga disebelah kiri, sedangkan Tersangka 3 an. LS melarang sopir mobil Bank Syariah Mandiri an S dan kemudian menarik S hingga tertarik kebangku belakang dan selanjutnya mengikat tangan S dengan lakban dan melakban mulut dan mata dan menjaga dan mengawal disebelah kanan, disaat bersamaan Tersangka 1 an. RS mengambil alih sopir, selanjutnya mobil Xenia dibawa oleh DE (DPO) dan kemudian ketiga mobil meninggalkan lokasi menuju Payakumbuh tepatnya di daerah Talawi, selanjutnya J (DPO) dan DE (DPO) memindahkan tas yang berisi uang Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) kemobil mobil Toyota Rush yang dibawa oleh Tersangka 4 an. LJS, selanjutnya para pelaku mengambil semua hanphone dan selanjutnya melarikan diri menuju Pekan baru, dalam perjalanan menuju perbatasan Riau dengan SUMUT Tersangka 1 an. RS, J (DPO) dan DS (DPO) langsung membagi uang tersebut, dan setiap pelaku memperoleh bagian lebih kurang Rp. 480.000.000,- (empat ratus juta rupiah) selanjutnya para pelaku berpencar
Hingga saat ini jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi masih tetap memburu para pelaku yang masih DPO, Namun Kapolres Bukittinggi berharap agar para tersangka yang DPO tersebut menyerahkan diri ke Polres Bukittinggi.(A/M).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *