Palembang,Newshanter.com.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (11/3/2020) memvonis hukuman pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider kurangan 6 bulan kepada empat terdakwa yang merupakan bandar dan kurir Narkoba jenis sabu jaringan Malaysia dengan barang bukti 15 Kg sabu.
Keempat terdakwa tersebut, yakni H Syahbuddin (bandar), Adityawarman alias Ading (kurir), Junaidi (kurir) dan Ahmad Candra alias Acan (kurir).
Ketua Majelis Hakim, Touch Simanjuntak didampingi Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Bagus Irawan saat membacakan putusan atau vonis keempat terdakwa dalam persidangan mengatakan, dalam perkara ini keempat terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana permufakatan jahat tindak pidana Narkotika dengan membawa, mengangkut, menguasai dan mengedarkan Narkoba jenis sabu
“Oleh karena itu, kami Majelis Hakim mengadili terdakwa H Syahbuddin, Adityawarman alias Ading, Junaidi, dan Ahmad Candra alias Acan dengan hukuman pidana masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider kurangan 6 bulan,” tegas Hakim.
Menurut Hakim, dijatuhkan hukuman pidana tersebut lantaran dalam perkara ini pihaknya menilai jika perbuatan keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika.
“Dalam perkara ini perbuatan keempat terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Dijelaskan Hakim, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya terungkap jika keempat terdakwa memiliki peran masing-masing hingga akhirnya keempat terdakwa ditangkap oleh petugas Bareskrim Mabes Polri dengan barang bukti 15 Kg sabu
“Untuk terdakwa H Syahbuddin berperan sebagai penyambung komunikasi dan mengupah terdakwa Adityawarman alias Ading, Junaidi dan Ahmad Candra alias Acan uang Rp 2,5 juta untuk membawa 15 bungkus Narkoba jenis sabu ke rumah terdakwa H Syahbuddin di Perumahan Citra Grand City Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang,” ungkapnya.
Masih kata Hakim, sabu tersebut dibawa oleh terdakwa Adityawarman alias Ading, Junaidi dan Ahmad Candra alias Acan menggunakan dua unit mobil jenis minibus.
“Dari dua mobil yang digunakan para terdakwa ini, salah satunya yakni mobil yang dikemudikan oleh terdakwa Junaidi juga dipergunakan untuk mengamati situasi selama perjalanan,” jelas Hakim.
Dilanjutkannya, namun disaat para terdakwa tiba di kawasan Perumahan Citra Grand City Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pihak kepolisian Bareskrim Mabes Polri yang ternyata sejak awal telah melakukan pengintaian menyergap para terdakwa, sehingga keempat terdakwa beserta barang bukti sabu asal Malaysia berhasil diamankan petugas.
“Pada pakara ini juga ada hal yang memberatkan dan hal meringankan. Dimana untuk yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba. Sedangkan hal meringankan, keempat terdakwa memberikan keterangan yang jujur dan mengakui perbuatannya salama persidangan. Selain itu, para terdakwa merupakan kepala keluarga serta baru kali ini melakukan perbuatan tindak pidana,”
Setelah membacakan vonis keempat terdakwa dalam persidangan, selanjutnya Majelis Hakim meminta tanggapan para terdakwa apakah menerima putusan tersebut, pikir-pikir atau melakukan upaya hukum banding.
“Silahkan para terdakwa konsultasi dengan kuasa hukum untuk menyatakan sikap terkait vonis yang telah kami bacakan,” terang Hakim.
Usai berkonsultasi dengan kuasa hukum, kemudian masing-masing terdakwa secara bergantian di persidangan menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan, hingga persidangan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim.
Sedangkan Rizal selaku kuasa hukum keempat terdakwa mengungkapkan, saat ini pihaknya belum menyatakan langkah hukum yang akan diambil kedepannya.
“Dalam perkara ini, sebelumnya keempat terdakwa tertangkap oleh Bareskrim Mabes Polri dengan barang bukti 15 Kg sabu dari Malaysia. Terkait vonis ini, kami selaku kuasa hukum masih pikir-pikir untuk menyatakan sikap apakah menerima atau akan banding,” (sn)





