Wilfrida Tenaga Kerja Asal Indonesia Terbebas Hukum Mati di Malaysia. Prabowo Memberikan Perhatian Khusus

Wilfrida Tenaga Kerja Asal Indonesia Terbebas Hukum Mati di Malaysia. Prabowo Memberikan Perhatian Khusus

Malaysia. Newshanter.com,- Wilfrida Soik, tenaga kerja asal Nusatenggara Timur, divonis bebas dalam sidang Mahkamah Tinggi Kota Bharu di Malaysia, Senin (07/04/2014), namun dia harus menjalani perawatan di rumah sakit jiwa hingga dinyatakan sembuh oleh dokter.Aktivis Migrant Care, Alex Ong, di Malaysia mengatakan ada dua alasan kuat yang membuat Wilfrida bebas dari hukuman mati.

“Dia dinyatakan masih di bawah umur dan pada saat peristiwa terjadi, Wilfrida didapati mengalami permasalahaan acute and transient psychotic disorders (ATPD). Dalam istilah biasa itu tidak siuman atau kurang waras,”nujar Ong.

“Jadi mahkamah tidak boleh menghukum beliau mati, tapi karena sudah terjadi kematian, beliau akan dimasukan ke rumah sakit jiwa di Malaysia,” tambah Ong kepada BBC Indonesia.

Menurut Alex Ong, lama tidaknya Wilfrida dirawat di rumah sakit jiwa sangat tergantung pada kesehatan mentalnya.
Wilfrida bisa keluar dari rumah sakit jiwa jika sudah dinyatakan sehat dan waras oleh dokter di rumah sakit jiwa dan juga harus mendapat restu dari Sultan Kelantan.

“Ada kasus seperti ini dengan nama Adi Asnawi, warga Lombok tengah, dia juga dinyatakan melakukan pembunuhan dalam kondisi tidak waras. Itu keluar dari rumah sakit sekitar lima tahun,” jelasnya. Walau divonis bebas, Alex mengatakan pihaknya masih menunggu kemungkinan banding dari pihak penuntut.

Seperti diketahui, tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur itu sebelumnya didakwa hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen, warga negara Malaysia yang adalah orang tua majikan Wilfrida.

Duta besar RI di Malaysia, Herman Prayitno mengapresiasi sejumlah pihak yang memberikan perhatian dan dukungan kepada Walfrida selama proses hukum berlangsung. Demi mempercepat proses pembebasan Walfrida, Herman juga akan menyampaikan surat permohonan pengampunan kepada Sultan Kelantan.

“Kasus Walfrida Soik menjadi pembelajaran yang sangat berharga akan pentingnya proses penempatan TKI sesuai UU Nomor 39 Tahun 2004 dan pentingnya memperkuat pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang mau pun pengiriman TKI tidak sesuai prosedur,” tutur Herman.

Prabowo Memberikan Perhatian Khusus

Sementara itu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menonton langsung detik-detik putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya yang menyatakan warga negara Indonesia asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik, bebas. Hal tersebut disampaikan Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Kuala Lumpur yang diterima pada Selasa (25/8/2015).

“Dalam sidang hari ini, selain Satgas KBRI, juga telah hadir Bapak Prabowo Subianto yang selama ini memberikan perhatian dan dukungan terhadap pembelaan Wilfrida Soik,” bunyi siaran pers tersebut.

Diketahui, selama ini Prabowo memberikan perhatian kepada kasus yang menjerat Wilfrida. Bahkan, pada masa tenang saat Pemilu Legislatif 2014 lalu, Prabowo terbang ke Malaysia untuk mengikuti sidang vonis Wilfrida. Prabowo pun menunjuk pengacara Muhammad Shafee Abdullah untuk membela Wilfrida di pengadilan.

Pada November 2013, Prabowo juga pernah bertandang ke Malaysia untuk mengetahui proses hukum terhadap Wilfrida. Saat itu, ia mengaku banyak mengenal beberapa pejabat di Malaysia. Oleh karena itu, ia merasa dapat berperan aktif melakukan advokasi terhadap Wilfrida.

Wilfrida Soik dinyatakan bebas oleh Mahkamah Rayuan Putrajaya. Ini memperkuat keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu yang menyatakan Wilfrida tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan.

“Terbebasnya Walfrida Soik dari hukuman penjara karena jaksa menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu,” tulis pihak KBRI. Mahkamah Kota Bharu juga memutuskan Wilfrida ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bharu hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan. Wilfrida melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bharu hingga dokter menyatakan sembuh total.

Sebelumnya, Wilfrida dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan majikannya yang dilakukan pada Desember 2010. Ia merupakan korban perdagangan orang yang dikirim ke Malaysia secara ilegal. Saat dikirim ke Malaysia, Wilfrida masih di bawah umur. (KC/NHO)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *