MUBA.NEWS HANTERCOM – Asisten I Setda Muba H Rusli SP MM mengimbau masyarakat Desa Karang Agung Kecamatan Lalan dan Desa Keluang untuk menghindari konflik yang dapat berakibat pada hal-hal yang tidak diinginkan. Himbauan itu disampaikannya saat memimpin rapat penyelesaian perihal penetapan lokasi lahan plasma untuk masyarakat di areal lahan PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI) Kecamatan Lalan, di ruang rapat Sekda, Kamis (19/03/2015).
Selanjutnya ia mengingatkan agar Kepala Desa (Kades) serta perangkat desa dalam Kabupaten Musi Banyuasin untuk tanggap dalam membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Kepala Desa selaku pemerintah yang terdekat dengan masyarakat harus tanggap menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat agar tidak berkembang ke arah yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Rapat juga di hadiri langsung oleh pihak perusahaan dan masyarakat yang bersengketa dan juga di hadiri oleh Camat Lalan dan Kepala Desa Karang Agung dan beberapa SKPD terkait.
Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya dengan agenda yang sama untuk mencari solusi penyelesaian yang diharapkan antara kedua belah pihak yakni antara masyarakat Desa Karang Agung dan Desa Keluang dengan pihak PT Banyu Kahuripan Indonesi (BKI).
Dalam sambutan nya Eko salah satu Perwakilan PT BKI menegaskan, “Kami PT BKI siap memberikan sebanyak 20% areal lahan plasma sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan kepada masyarakat sekitar, dan menjadi tugas kepala desa dan camat untuk mendata masyarakat sekitar yang bakal menerima areal lahan tersebut,” tegas nya.
Kesimpulan rapat hari ini Assisten I mengintruksikan kepala desa dan camat untuk mendata nama-nama masyarakat yang terkait dalam permasalahan ini, untuk selanjutnya di laporkan ke Bupati. Selain itu Pemkab Muba melalui Dinas Perkebunan akan menerjunkan Tim Verifikasi guna mengecek kebenaran nama-nama yang telah diajukan tersebut.( Heri CHaniago)





