PALEMBANG-Newshanter.com. Tanwir Kamal (31), warga Jl Kerinci No 28 Rt 012/004, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, tersangka kasus narkoba di Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang, Selasa (30/01/2018) di tuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH.
Menurut JPU didepan majelis Hakim diketuai Paluko Hutagalung, Hakim Anggota Wisnu Wicalsno dan Saiman, terdakdawa terbukti memiliki dan menyimpan serta perantara peredaran lima paket sabu-sabu seberat 4,219 Kg, di tuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Desi saat membacakan tuntutannya.
Dijelaskan Desi, tuntutan ini diberikan kepada terdakwa, setelah sebelumnya para saksi dan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, telah terbukti.“ Silahkan terdakwa mau menyampaikan pendapatnya. Yang jelas, fakta-fakta dan bukti persidangan menyatakan terdakwa ini bersalah,” pungkasnya.
Tanwir Kamar ditangkap di depan Indo Maret Jalan Jendral Sudirmn KM 3,5 Palembang Jumat 28 Juli 2017 pukul 11. Sekitar 50-meter dari terdakwa berdiri diamankan sebuah sepeda motor dan kardus berisi lima paket sabu. Untuk mendengar pembelan dari Penasehat Hukum Terdakwa Sidang di Lanjutkan Selasa (06/02/201) mendatang.(01)





