Tujuh Terdakwa Kawanan Pencuri Emas di Tokoh Emas Intan Pasar 16 Ilir Mulai Diadili

PALEMBANG,Newshater.com – Tujuh kawanan pelaku pencurian emas di Toko Emas Intan Murni, kawasan Pasar 16 Ilir Palembang pada 31 Januari lalu, Senin (24/06/2019) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus , Palembang, dengan hakim Ketua H Acmad Suhel. Dari tujuh terdakwa itu empat perempuan satu ternyata sedang dalam keadaan hamil.

Ketujuh terdakawa yang duduk kursi persakitan yakni Sukirman alias Pak King, Supriyadi, Rudi Siswoyo, Widya Pratiwi alias Dia, Ningsih Wahyuni alias Nining, Novita Egga alias Dita dan terdakwa Nur Afni Boru Siregar yang sedang mengandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean, dalam membacakan surat dakwaaannya mengatakan aksi pencurian itu dilakukan para terdakwa di Toko Emas Intan Murni, kawasan Pasar 16 Ilir Palembang pada 31 Januari lalu.

Kejadian berawal saat para terdakwa diajak Sudarmanto alias Manto (berkas terpisah) ke daerah Sumatera untuk bekerja, lalu setelah sampai di Palembang para terdakwa mengetahui diajak bermufakat jahat melakukan pencurian.

Setelah berada Sudarmanto memberikan arahan berangkat dari Hotel Selatan Palembang menuju ke kawasan Pasar 16 Ilir. Setelah mengawasi beberapa tempat akhirnya dipilih Toko Emas Intan Murni yang dianggap aman.

Selanjutnya Sudarmanto, Ningsih dan Novita masuk terlebih dahulu ke dalam toko emas menemui pemilik toko. Terdakwa Ningsih bertugas menutup-nutupi etalase dengan kantong plastik berisi makanan.

Kemudian terdakwa Ningsih dan Novita berpura-pura hendak membeli perhiasan emas, selanjutnya disusul terdakwa lainnya masuk ke toko.

Sedangkan Widya dan Supriyadi berpura-pura memesan cincin perak, serta semua terdakwa juga saling mengawasi dan menghalangi pandangan korban dan orang di sekitar toko.

Saat itulah terdakwa Sukirman membuka kaca etalase menggunakan obeng yang sebelumnya lem pinggiran etalase sudah dibuka oleh Sudarmanto dengan pisau dan ia juga lebih dulu mengambil dua buah gelang emas di dalam etalase menggunakan sebuah kawat.

Namun perbuatan para terdakwa diketahui oleh korban hingga salah satu karyawan mendekati terdakwa Sukirman. Lalu Sudarmanto mengancam karyawan toko dengan pisau, sehingga saksi melepaskan terdakwa dan tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap.

Atas perbuatan tersebut, oleh JPU terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Usai jaksa membacakan surat dakwaan, hakim ketua Akhmad Suhel menunda persidangan hingg Senin (01/07/2019) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(fil)

Pos terkait