Palembang. Newshanter.com. Alex Udin alias Alex Bo, satu dari beberapa pelaku dalam kasus pengeroyokan terhadap korban Harianto alias Anto pertunjukam orgen tunggal di Lorong H Umar Kelurahan 8 Ulu Palembang, diganjar hukuman selama delapan tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/6/2019).
Menurut Majelis Hakim diketuai Hotnar Simarmata terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa, lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun karena terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP.
“Bila tak sependapat dengan putusan ini, terdakwa maupun jaksa dapat mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu minggu,” tambah Hotnar.
Sementara itu berdasarkan surat dakwaan jaksa disebutkan bahwa perbuatan melawan hukum terhadpa korban Herianto itu terjadi di Jalan A Yani, Lorong Haji Umar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada 18 Agustus 2018 silam.
Bermula ketika saksi Handoko berkata di atas panggung hiburan orgen tunggal berkata bahwa acara akan dihentikan dan yang tak sedang berhadapan dengan dirinya. Lalu terdakwa mendatangi panggung dan bertemu dengan Arpan Diansyah (berkas terpisah) yang menyuruhnya menjemput Heriyanto alias Atok Jepang.
Setelah itu terdakwa pergi menjemput Heriyanto di rumahnya. Lalu keduanya kembali ke lokasi kejadian, sesampainya disana terjadi ribut mulut antara saksi Handoko dengan saksi Heriyanto.
Melihat kejadian tersebut terdakwa pulang ke rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Lorong Sabar mengambil satu buah gelas dan satu botol berisi cairan keras dan kemudian terdakwa kembali ke panggung hiburan orgen tunggal.
Setelah sampai di dekat panggung hiburan tersebut terdakwa melihat Heriyanto sedang memegang senjata api, sedangkan Arpan memegang satu bilah pisau yang keduanya hendak mengancam dan menyerang Handoko.
Tidak lama kemudian datang korban Herianto untuk melerai keributan. Namun Arpan langsung menusuk korban dan Heriyanto menodongkan serta mengancam korban dengan pistol. Selanjutnya terdakwa menyiramkan air keras ke arah korban.Atas putusan itu terdkawa pikir-pikir.(fil)





