MUBA.Newshanter.com — Akhirnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muba, menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Pembenihan, Dinas Perikanan Muba, Ir Sahrin menjadi tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp 204 juta.
Kapolres Muba, AKBP M Ridwan SIk, didampingi Kasat Resrkim Polres Muba, AKP N Edyanto Sik, mengatakan setelah melakukan penyelidikan terhadap pembuatan kolam di Dinas Perikanan Muba, yang terindikasi adanya kasus korupsi.
“Kita melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi pembuatan kolam ikan pada bulan Juni 2015, setelah kita mendapatkan cukup data yang tepat atas kerugian negara yang ditimbulkan. Akhirnya kita menetapkan Ir Sahrin yang berprofesi sebagai Kabid di Dinas perikanan Kabupaten Muba, menjadi tersangka pada bulan Agustus lalu dan saat ini berkasnya sudah lengkap,” kata Ridwan, ketika dibincangi di Polres Muba, Selasa (1/12).
Selain penetapan tersangka kepada Sahrin, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang asli.
“Pada saat itu tersangka masih menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pembuatan 20 kolam ikan di Kecamatan Lalan Tahun Anggaran 2014. Pagu anggarannya sebesar Rp 300 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian sebesar Rp 204 juta,” terang dia.
Pembuatan 20 kolam untuk melakukan penampungan bibit ikan tersebut, berada di Kecamatan Lalan, Muba. Sedangkan modus yang digunakan tersangka yakni melalui kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, namun anggaran yang dibutuhkan untuk pembuatan kolam tersebut sangat besar dan di acc oleh tersangka.
“Modus yang dilakukannya yakni melalui kontraktor dengan membesarkan anggaran untuk pembuatan kolam tersebut dan tersangka menyetujui dengan melakukan tanda tangan. Oleh karena itu tersangka kita tahan karena pembuatan kolam tersebut tidak sesuai spesifikasi yang mana negara mengalami kerugaian sebesar Rp.300 Juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Muba, IPDA Tohirin menambahkan berkas tersangka saat ini sudah P21 dan akan kita serahkan langsung ke pihak kejaksaan untuk dilakukan sidang. Sedangkan tersangka lainnya yang terlibat, saat ini sudah dipenjara terlebih dahulu dengan tersangka Tontowi yang sudah divonis 2 tahun penjara.
“Pihak kontraktor yang terlibat dengan nama Tontowi dan saat ini ia sudah di penjara dengan vonis 2 tahun penjara. Tersangka sendiri belum dilakukan penahanan, karena masih menjabat sebagai PNS aktif di Lingkungan Pemkab Muba/ Kita juga masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini karena tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” jelasnya.
Di tempat berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu Edy Handojo, melalui Kasi Intel Reza Octavian, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas pelimpahan barang bukti, terkait tersangka dugaan korupsi pembuatan kolam di Kecamatan Lalan.
“Pelimpahan berkasnya sudah kita terima bersama barang bukti dan tersangka. Selanjutnya akan kita pelajari dan membuat dakwaan, apabila telah selesai semuanya maka akan kita serahkan ke pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Pada saat dimintai keterangan atas kasus yang dialaminya, Sahirin yang berada di ruang Tipikor Polres Muba menutupi wajahnya agar tidak terlihat. Ketika sejumlah petugas Polres Muba membawanya menuju mobil, ia tidak memberikan komentar sedikitpun. “No komen,” ucap Sahirin.(SP/Herry)





