Palembang, newshunter.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan lir tahun anggaran 2023-2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 600 juta, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada, Tiga terdakwa, yaitu Rebo, Meryadi, dan Nairobi, hadir untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan ilir.Senin, 30 Juni 2025.
Ketiga terdakwa yang terlibat dalam perkara ini adalah Rebo selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan lir, Meryadi sebagai Kepala Markas PMI Ogan lir, dan Nairobi sebagai staf atau pegawai Bidang Kesehatan. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, dengan kehadiran JPU Kejari Ogan llir serta para terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Ogan llir mengungkapkan modus operandi para terdakwa berawal ketika PMl Ogan lir menerima dana hibah dari APBD Ogan llir pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Rinciannya, dana hibah senilai Rp 1 miliar diterima pada November 2023 dan Rp 1 miliar lagi pada Juli 2024.
Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan lir menunjukkan bahwa terdakwa Rebo diduga mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total Rp 2 miliar tersebut, padahal ia tidak memiliki kewenangan. Selanjutnya, para terdakwa secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai peruntukannya. Perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 600 juta, berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan llir.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai sidang terdakwa Rabu melalui kuasa hukumnya Ferdiansyah SH dan tim Fahmi SH MH, Lani Nopriansyah SH, Kgs Ahmad Tabrani SH, mengatakan hari ini untuk kasus dugaan korupsi PMI Ogan ilir sidang pembacaan dakwaan dari JPU,terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU tentunya kami keberatan dan akan mengajukan Eksepsi.
“Kami keberatan dengan dakwaan JPU, di mana dalam dakwaannya, menurut kami seolah-olah klien kami yang mengambil alih kendali PMI Ogan llir, padahal struktur dan kepengurusan PMI Ogan lir itu jelas ada Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB), nah yang kami sesalkan di dalam dakwaan JPU kenapa Sekretaris tidak disebutkan di dalam dakwaan ini, sebab itulah kami mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut,” terang Firdiansyah.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Meryadi dan Nairobi, tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Rebo.(Nan)





