Terpidana Kasus Korupsi Dihukum Ringan Sujud Syukur

M Zaini Sujud Syukur. foto Batam Online

Batam.newshanter.com.-Tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Kebun Raya Batam, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang divonis ringan. Salah seorang terdakwa, M Zaini Yahya, sujud syukur setelah mengetahui hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa.Sidang dipimipin majelis hakim  Dame Parulian Pandianga SH.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (29/12/ 2015) , menyidangkan tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Kebun Raya Batam divonis.

Bacaan Lainnya

Zaini diganjar satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Zaini dihukum satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain Zaini, dua terdakwa lainnya adalah One Indirasari dan Yusirwan. Ketiganya disidang dalam waktu berbeda. Zaini menjalani sidang vonis kedua. Sementara One mendapatkan giliran pertama.

Dalam vonisnya, Pengadilan Tipikor Tanjungpinang juga mengganjar One dengan penjara satu tahun. “Serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata hakim ketua sidang, Dame Parulian.

One Indirasari
One Indirasari

Terang saja, atas putusan ringan tersebut Zaini dan One langsung menerimanya. Sementara JPU Noviandri menyatakan pikir-pikir.

Sementara untuk terdakwa Yusirwan yang mendapat giliran terakhir dalam sidang itu. Vonis hakim lebih berat dari dua terdakwa lainnya, yakni penjara satu tahun tiga bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain hukuman badan, terdakwa Yusirwan juga dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,028 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa.

“Dan bila mana harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang penganti maka akan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun penjara,” ujar Dame.

Atas putusan itu Yusirwan melalui Penasihat Hukum (PH)nya menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam (KRB) ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar dari total anggaran Rp 21,8 miliar pada tahun 2014 lalu.

Ketiga terdakwa, masing-masing One Indirasari merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Pekerjaan Umum, M Zaini Yahya adalah Manager Proyek sekaligus Subkon PT Arah Pemalang. Sedangkan Yusirwan merupakan Direktur Utama PT Asfri Putra Rora yang menggarap proyek di Nongsa, Batam itu.

Yusirwan, terdakwa kasus korupsi proyek Kebun Raya Batam saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (29/12/2015). foto sidaknews
Yusirwan, terdakwa kasus korupsi proyek Kebun Raya Batam saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (29/12/2015). foto sidaknews

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan ketiga terdakwa dituntut selama satu tahun enam bulan (18 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (14/12/2015) lalu.

Selain tuntutan itu, ketiga terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,742 miliar. Namun sejumlah uang kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh para terdakwa seluruhnya kepada tim penyidik Kejati Kepri.

Selain itu terdakwa Yusirwan juga telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,742 miliar yang dinikmatinya, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. M Zaini Yahya juga sebelumnya telah mengembalikan uang senilai Rp 360 juta. Sehingga total keseluruhan uang kerugian negara yang telah dikembalikan para terdakwa mencapai Rp 3,102 miliar.

Pengembalian uang tersebut disampaikan terdakwa dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (7/12) yang selanjutnya dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setiawan yang juga Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kepri. (BTMO/NHO)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *