Terdakwa Tidak Ditahan, PH Ngadu Ke KY

ilustrasi

Palembang, Newshanter.com – Sidang kasus pengrusakan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan
terdakwa Andi alias Aan, Antoni Alias Anton dan Fitriadi alias Adi diruang sidang tipikor Pengadilan
Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan Senin (30/10/2017).

Usai sidang, korban melalui Penasihat Hukum (PH) Rustam Husni Saleh SH mengatakan, keterangan tersangka diduga akal –akalan, kasus pembunuhan terjadi dampak dari transaksi narkoba terkait adanya hutang senilai Rp, 40 juta, padahal itu tidak ada, bantahnya.

Berdasarkan Surat Putusan Putusan Perkara Pidana Narkotika Nomor : 238 / Pid.B / 2017 / PN.Plg. di
Pengadilan Negeri Palembang. Dalam keteranganya, saksi Dina Ayu Pratiwi SH bin MD dibawah sumpah
mengatakan, bahwa saksi dan team dari kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada
Jumat (23/12/2016) lalu sekitar Pukul 16.00 WIB di rumah Aan (DPO) yang beralamat di Jalan Segaran Gang Ujung Tanjung Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Bahwa barang yang saksi temukan saat penggeledahan dirumah tersebut, berupa satu buah kantong
kresek yang berisikan tas anak warna biru putih yang bertuliskan STICTH yang didalamnya terdapat
dompet warna biru tua merk Kipling yang berisikan satu paket besar, 48 paket sedang dan 17 paket kecil
narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 515 gram dan 2700 butir Exstasi.

Dari pengakuan terdakwa, barang – barang teraebut milik Aan (DPO). Bahwa saksi menyita HP milik
terdakwa, karena HP tersebut digunakan terdakwa pada saat Tina alias Juber (DPO) yang merupakan
istri Aan (DPO) menelpon terdakwa dan meminta terdakwa untuk membuang kantong kresek warna
hitam yang berisikan narkotika tersebut, jelasnya.

Menanggapi para terdakwa tidak dilakukan penahanan, Rustam mengatakan, pada sidang sebelumnya
(16/08) lalu, Ketua Majelis Hakim Berton Sihotang SH MH telah membacakan penetapan penahanan
namun tidak tuntas, hanya satu tersangka yang dibacakan, yang lainya tidak dibacakan dengan alasan
situasi tidak kondusif, sesalnya. Berdasarkan KUHAP tersangka harus ditahan, langkah Rustam akan
menghadap Hakim untuk meminta dilakukan penahanan dan melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial
(KY), tegasnya.
BAP Hilang & Saksi Palsu

Sementara, terdakwa Antoni alias Anton melalui Penasihat Hukum (PH) nya DR Fahmi Raghib SH MH
mengatakan, klien saya mengaku, pada 16 Nov 2013 dirumah Almarhum (Alm) korban. Anton mengakui
pernah ditemui seorang perempuan diketahui bernama Yeni Mardiana pada Pukul 02.15 WIB dini hari
melalui ibunya dan sang ibu meminta temui langsung Antoni di rumah Alm. Yeni tidak menemui Anton
dan Anton tidur. Esok hari Pukul 08.00 WIB ada berita pengrusakan mobil itu. Anton mengaku tidak
mengetahui hal itu sesuai dengan BAP di kepolisian, jelasnya, saat dikonfirmasi media ini selasa (31/10/2017) via ponselnya.

Fahmi menilai terdapat beberapa kejanggalan diantaranya, 24 saksi korban dan 5 saksi terdakwa tidak
ada dalam berkas perkara hingga menimbulkan pertanyaan kenapa BAP bisa hilang, saksi korban tidak
pernah diperiksa serta diduga ada saksi yang palsu atas nama Feriansyah Alias Wahab, dan kami akan
melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke Propam, KY (Komisi Yudisial), Komisi Kejaksaan
setelah proses hukum ini selesai dulu.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Fahmi menilai belum ada bukti dan keterangan mengarah ke
para terdakwa. Fahmi berharap para terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan hukum. Pekan depan
Senin (06/11/2017) sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, jelasnya.

Sedangkan Andi alias Aan melalui PH-nya Jhon Freddy SH belum dapat dikonfirmasi via ponselya dengan
nada sibuk. (y2n)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *