Palembang.Newshanter.com. Gusti Rahmadi (18) terdakwa pelaku perampokan disertai pembunuhan secara sadis terhadap kakek Thamrin Kadir dan nenek Cik Ura beberapa waktu lalu, melalui kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman setelah dituntutan Jaksa Penuntut (JPU) dengan pidana penjara selama 20 tahun.
“Saya meminta keringanan hukuman pak hakim,” ujarnya seraya menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yohanes SH MH pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (15/6/2017).
Terdakwa Gusti ini yang tercatat sebagai warga Jalan Sematang Borang Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang ini sebelumnya dinyatakan bersalah tanpa hak melawan hukum melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai aksi pembunuhan terhadap korban Thamrin Kadir dan Cik Ura yang merupakan pasangan suami istri ini hingga meninggal dunia.
Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi SH menilai berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti diajukan ke persidangan sehingga perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana sebagaimana didakwa dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Palembang,Newshanter.Com, Terdakwa Gusti Rahmadi (18) pelaku perampokan disertai pembunuhan secara sadis terhadap kakek Thamrin Kadir dan nenek Cik Ura beberapa waktu lalu, melalui kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman setelah dituntutan Jaksa Penuntut (JPU) dengan pidana penjara selama 20 tahun.
“Saya meminta keringanan hukuman pak hakim,” ujarnya seraya menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yohanes SH MH pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (15/6).
Terdakwa Gusti ini yang tercatat sebagai warga Jalan Sematang Borang Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang ini sebelumnya dinyatakan bersalah tanpa hak melawan hukum melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai aksi pembunuhan terhadap korban Thamrin Kadir dan Cik Ura yang merupakan pasangan suami istri ini hingga meninggal dunia.
Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Wahyudi SH menilai berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti diajukan ke persidangan sehingga perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana sebagaimana didakwa dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(o1)





