Palembang, newshunter.com – Dua Terdakwa Kasus Perkara korupsi tugu tapal batas Palembang-Banyuasin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwa terhadap terdakwa Khairul Riza dan Otong di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Selasa (29/9/2020).
Pada sidang perdana Dalam dakwaan dinyatakan, akibat perbuatan nya terdakwa dikenakan pasal 2 pasal 3 dan pasal 9 UU 31 junto tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling sedikit 15 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara.
“Iya tadi kita melaksanakan sidang perdana perkara tugu tapal batas dengan hakim ketua Bong-Bongan Silaban melalui aplikasi teleconference,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin SH, MH.
Dalam persidangan kali ini, kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya tersebut tidak akan mengajukan esepsi (pembelaan) atas dakwaan berkas perkara, sehingga sidang pekan depan pun akan langsung beragendakan keterangan para saksi terkait.
“Rencana ada 4 saksi yang akan dihadirkan selama persidangan minggu depan , selanjut nya kami akan hadirkan 20 saksi secara bertahap,” dan Untuk identitas ke 20 orang saksi tersebut, dinyatakannya masih rahasia”singkatnya.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020.
Diberitakan sebelumnya Kasus ini sudah terjadi pada tahun 2013. Dari hasil penyelidikan Tim Pidkor Polresta Palembang, kasus ini bermula atas indikasi mark up pembangunan tugu batas di empat titik.
Empat titik tersebut yakni Palembang-Banyuasin di kawasan Terminal Km 12, Palembang- Banyuasin di kawasan Jakabaring, Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-Api (TAA) serta perbatasan Palembang-Inderalaya di kawasan Kertapati.
Sementara untuk biaya proyek pembangunan yang dikeluarkan negara sebesar Rp 1,2 miliar kerugian atau terjadi dugaan mark up sebesar Rp 800 juta lebih.(zam)





