Palembang,Newshanter.com.Seorang Pedagang bernama Rangga (18) warga jalan Lettu Karbo Kadir kompleks Perumahan Griya Darma Sejakterah Gandus Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum, Desi Arsean dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda sebesar Rp .800 juta Subsider 6 bulan penjara, dipersidangan Pengadilan negeri Palembang Senin (16/4/2018). Karen terbukti memilili shabu 0.018 gram.
Menurut Jaksa Desi Arsean dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketua Mimi Hariyani, bahwa berdasarkan keterangan para saksi terdakwa pada 20 Januari 2018 sekitar pukul 03.00 WIB dijalan Siaran Lorong Persatuan Kecamatan Sako Palembang terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Dimana terdakwa ketika ditangkap didapatkan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0.018 gram dimana barang bukti tersebut didapatkan dengan cara membeli seharga Rp.100 ribu.
Barang bukti ini disimpannya dijaket bagian luar yang sedang dipakai. Atas keterangan para saksi ini terdakwa secara tegas mengakui miliknya namun pengakuannya bukan untuk dijual melain dipakai.
Atas fakta fakta yang terungkap di persidangan bahwa unsur unsur dakwaan pasal 112 (1) UU.No.35/ 2009 tentang Narkotika. Karena itu jaksa berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal yang didakwakan tersebut,”maka kami menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama lima tahun,”ujar Desi kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Suripto.
Tidak hanya pidana 5 tahun penjara terdakwa juga dikenahi hukum tambahan berupa denda sebesar Rp.800.juta subsider 6 bulan penjara.
Atas tuntutan ini ketua majelis Mimi Hariyani memerintahkan kepada terdakwa supaya melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut,”untuk itu maka kami berikan waktu selama satu minggu ,”ujar ketua majelis.
Setelah usai persidangan pengacara terdakwa dikonfirmasih mengenai tuntutan tersebut mengatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut,’ dengan yang singkat ini kami akan siapkan pembelaan ,”terang Suripto.(RH)





