Palembang.Newshanter.com,- Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam, Sumatera Selatan, terdakwa dalam kasus korupsi proyek masjid, yang didanai APBD Kota Pagaralam 2013, Kamis (07/05/2015) di Pengadilan Negeri Palembang dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara dan subsider tiga bulan.
Ketiga terdakwa itu adalah mantan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Drs Yan Hepta (54) Arjoni Bin Jamaran (51), selaku PPK yang saat ini mejabat Kabid Pengairan Dinas PU dan Hanafi selaku PPTK, yang saat ini menjabat Kabid Jaminan sosial di Dinsos.
Ketiga tedakwa Menurut Majelis Hakim Pengadilan negeri Palembang para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3, dan negara dirugikan sekitar Rp 335 juta lebih. Sedangkan anggaran tersebut semua bernilai lima milyar. Atas putusan itu terpidana melalui penasehat hukumnya Romaitha SH dan A Riizal SH pikir pikir.
Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Panentut Umum (JPU) Hermasyah SH dan Doddy Pranata SH yang sebelumnya menuntut terdawak 18 bulan penjara dan subsider 3 bulan. Anggaran yang di korupsi para terpidana ini padan tahun 2012-2013 untuk pembagunan masjid di Simpang Padang Karet, Masjid Terminal Nendagung, masjid di Tanjung Cermin. Sedangax
sementara Dua terdakwa lainya pihak pengembang Liki Afrillah dan Taufik disidang secara terpisah.(ZA/NHO)





