Suami-Isteri dan Ponakan Wrfa Pali . Bawa Shabu diadili di PN Palembang

Palembang-Newshanter.com. Tiga warga Desa Air Itam Kecamatan Panungkal Kabupaten Pali, Terdakwa dalam kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus (07/11/2017) disidang atas kepemilikan Narkotika jenis shabu. Para Terdakwa beserta barang bukti diamankan di jalan lintas sumatera desa Gelumbang oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Awalnya Ditresnarkoba Polda Sumsel memperoleh informasi bahwa salah satu dari Terdakwa bernama Nik Zen sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, lalu nelakukan penyamaran sebagai pembeli (11/07/2017) dan melakukan pemesanan 2 paket seharga 180 juta rupiah kepada Nik Zen, setelah disepakati transaksi dilakukan di jalan lintas Sumateta desa Gelumbang.

Pada saat Penyerahan 2 paket shabu seberat 197,92 gram oleh Chatulistiwah (ponakan Nik Zen, red) kepada penyamar, Chatulistiwah langsung ditangkap, sementara Nik Zen beserta isterinya diamankan di dalam mobil yang mereka timpangi tidak jauh dari penangkapan terdakwa Chatulistiwah.

Dengan dihadirkannya 3 Terdakwa yang diduga sindikat narkotika di Sumatera Selatan ini, menurut Dakwaan JPU Rahmat SH MH diancam telah melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mati atau sesingkatnya 5 tahun penjara.(hen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *