PADANG. Newshanter.Com. – Terdakwa korupsi anggaran kebersihan Rumah Dinas Walikota Padang Panjang, Richi Lima Saza jadi saksi mahkota untuk terdakwa Maria Feronica, istri Wako Padang Panjang non aktif, Hendri Arnis, Kamis (26/4/2018). Dalam kesaksiannya, Richi mengaku tak kuasa menolak segala perintah yang diberikan oleh Maria kepada dirinya sebagai pengawas.
Richi menyebut, dirinya bekerja sebagai pengawas kebersihan dari Maret 2014 menggantikan pengawas sebelumnya, Zulherman. Walau sudah bekerja sejak Maret 2014, SK Richi baru keluar bulan November di tahun yang sama. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas, Richi mengaku memang pernah diperintah Maria, termasuk untuk memintakan gaji ke Pemko Padang Panjang.
“Saya tidak kuasa menolak perintah dari Maria termasuk ketika diminta untuk mencairkan gaji pegawai ke Pemko Padang Panjang. Dia (Maria) jika tidak di rumah, juga sering menyuruh saya memotret anaknya yang sedang tidur, lalu foto dikirim padanya. Kadang saya terpaksa pulang ke rumah setelah anak-anak Maria tertidur,” tutur Richi.
Persidangan kali ini juga menyerempet ke hal-hal pribadi. Kuasa hukum Maria, Defika Yufiandra menyebut tentang adanya SMS pernyataan cinta Richi pada Maria. Mulanya, Defika bertanya pada Richi apakah dirinya punya masalah atau hubungan dengan kliennya. Richi menjawab tidak ada.
“Baiklah kalau memang tidak ada, nanti kita perlihatkan bukti SMS pernyataan cinta saudara terahadap Maria,” kata Defika.
Maria juga mengakui adanya SMS pernyataan cinta Richi padanya. Sampai sekarang SMS tersebut masih disimpannya. “Ya, memang ada dan SMS itu masih tersimpan di HP. Namun, saat ini HP tidak saya bawa,” kata ketika dikonfirmasi hakim ketua R Ari Muladi.
Sementara, pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Isnu Yuwana Darmawan mengatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu adalah perbuatan yang bertujuan menyembunyikan hasil tidak pidana, seolah hasil pekerjaan yang sah.
“Rekening mencurigakan adalah transaksi keuangan yag menyimpang yangg tidak sesuai karakteristik, profil dan lainnya. Tegasnya tidak mencerminkan profil orang yang menempatkanya,” katanya.
Tahapannya yakni menempatkan hasil tindak pidana di sistem keuangan seperti perbankan, pengalihan dari rekening asal ke jasa keuangan lainnya untuk menjauhkan dari pelaku tidak pidana, mencampurkan dengan yang legal seperti tambahan modal usaha dan membelanjakan uang tindak pidananya yang sudah ditempatkan seperti beli perhiasan. Sesuai Undang-undang No.8 tahu 2010 tentang TPPU, unsur tahapan itualternatif, tidak harus dibuktikan semuanya.
“Kalau semuanya disebut TPPU sempurna,” lanjut Isnu.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, kasus ini berawal sejak awal 2014 lalu. Ketika itu, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Padangpanjang memperoleh anggaran Rp360 juta. Uang tersebut lalu digunakan untuk membayar upah 12 pekerja dengan masing-masing pekerja memperoleh upah Rp45 ribu per hari.
Kemudian pada Maret 2014, dilakukan penggantian penjabat pengawas kebersihan rumdis walikota dan wakil walikota Padang panjang, yang sebelumnya dijabat saksi Zulherman, dan digantikan oleh Rhici Lima Saza. Dalam pekerjaannya, pengawas bertanggungjawab mengelola absensi serta nama-nama petugas kebersihan, dan membawa daftar tersebut ke bendahara untuk pencairan gaji.
Berdasarkan daftar, terdapat beberapa nama pekerja dalam daftar hadir Bulan Maret hingga Desember 2014, yang tidak pernah bekerja di rumah dinas tersebut. Nama-nama itu antara lain, Nofrita, Febri Yanti, dan Nurhayati. Selain itu, juga terdapat nama-nama pekerja yang telah berhenti, tetapi gajinya tetap dicairkan oleh Rhici Lima Saza, yaitu atas nama Suhendrik, Hendri, Amel Zola, dan Esi Widiyani.
Pencairan gaji atas nama fiktif dan nama-nama yang telah berhenti tersebut dilakukan terdakwa Richi atas permintaan terdakwa Maria Feronika. Tindakan itu lebih dulu diawali dengan memasukkan nama-nama tersebut oleh Maria dengan meminta fotocopy KTP kepada yang bersangkutan.
Setiap bulanya, nama-nama pekerja fiktif dan yang berhenti tersebut seharusnya disampaikan oleh Rhici kepada bendara, dan melaporkan hal tersebutkepada Sekretaris Daerah Padangpanjang. Namun, informasi perihal nama-nama pekerja yang berhenti hanya diberitahukan Richi kepada Maria.
Tidak hanya itu, untuk pekerja yang setiap bulannya menerima gaji, juga dilakukan pemotongan oleh terdakwa Maria dengan berbagai alasan. Sehingga setiap pekerja menerima gaji dalam jumlah yang berbeda-beda.
Selanjutnya, pada 2015 Sekretariat Daerah Kota Padang Panjang memperoleh anggaran senilai Rp540 juta. Di mana uang tersebut digunakan untuk membayar upah 12 pekerja yang masing-masing menerima upah Rp75 ribu perhari, dengan sistempembayaran gaji yang sama dengan sistem pada 2014. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (hln)





