Sinergi Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Terwujudnya Reforma Agraria

Palembang,newshanter.com – Komite Reformasi Agraria Sumatera Selatan (KRASS) menggelar diskusi Evaluasi dan Refleksi Reformasi Agraria di Sumsel. Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel Drs H Edward Candra MH hadir sebagai Narasumber pada acara tersebut. Yang digelar di Aula PWNU Sumsel, Rabu (27/1/2021).

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs H Edward Candra MH mengatakan, Pemprov Sumsel sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh KRASS.

“Pemprov Sumsel dalam hal ini sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh KRASS. Dalam melakukan refleksi dan evaluasi terhadap pelaksanaan reforma agraria secara umum, khususnya di Sumsel,” katanya.

Edward berharap melalui kegiatan ini, bersama-sama bersinergi dengan pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota dalam mendorong percepatan terwujudnya reforma agraria ini melalui gugus tugas yang telah dibentuk.

“Melalui pertemuan ini kita harapkan masukan-masukan untuk sinergi dengan pemerintah Provinsi, melalui gugus tugas reforma agraria Sumsel yang telah dibentuk oleh Gubernur. Dan juga kita akan dorong percepatannya melalui kabupaten/kota, yang mana kabupaten/kota sudah terbentuk gugus tugasnya,” ujarnya.

“Langkah-langkah yang kita dilakukan adalah bersama-sama untuk melakukan identifikasi peta konflik di masing-masing kabupaten kota terlebih juga didorong oleh KRASS ini. Kemudian kita akan liat peluang-peluangnya untuk masuk dalam mekanisme sebagai objek reforma agraria sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 86 tahun 2018 tentang reforma agraria,” sambung Edward.

Sementara itu Sekjen KRASS Dede Chaniago mengatakan “Setahun sudah KRASS mendorong agar terwujudnya Reforma Agraria di Sumsel dengan melalui 10 kasus konflik Agraria di 8 kabupaten/kota,” kata Dede kepada awak media, setelah diskusi sesi pertama selesai.

“Ketimpangan penguasaan tanah, yang akhirnya muncul konflik. Nah yang di beresin itu adalah ketimpangan tanahnya. Ketimpangan tanah itu ada di reforma agraria. Pemerintah sudah memberi instrumen regulasi hukum, jadi aturan hukum untuk mewujudkannya sudah ada di Perpres No.86 Tahun 2018. Yang mengatur bagaimana mewujudkan reforma agraria, mewujudkan soal ketimpangan penguasaan atas tanah,” jelasnya.

Terakhir Dede mengungkapkan, disini terdapat Gugus Tugas Reforma Agraria yang sudah dibentuk sejak Tahun 2008. Sangat disayangkan Gugus Tugas Reforma Agraria ini tidak berjalan.

“Tidak adanya program kerja untuk menyusun dan mengidentifikasi keadaan tanah-tanah yang terlantar. Nah, ini yang perlu kita evaluasi dan Alhamdulillah dari evaluasi ini kita berharap KRASS bisa dilibatkan dalam Gugus Tugas Reforma Agraria. Kalau misalnya KRASS tidak dilibatkan, kita akan buat Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengidentifikasi apa yang dicantumkan didalam Perpres No. 86 Tahun 2018,” ungkapnya. (Fira)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *