Gubernur Lantik Pengurus Baznas Provinsi Sumsel 2020-2025

Palembang,newshanter.com – Gubernur Sumsel H. Herman Deru secara resmi melantik Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumsel periode 2020-2025, di Auditorium Bina Praja, Rabu (27/01/2021).

Kepada para pengurus Baznas yang baru dilantik itu HD minta agar dapat menjaga kepercayaan muzzaki (orang yang dikenai wajib zakat) dan membawa Baznas menjadi lembaga yang sangat dibutuhkan umat.

Menurutnya Baznas harus dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan para muzakki sehingga Baznas semakin dapat menjadi wadah pilihan umat untuk berzakat.

” Ini penting untuk kepercayaan muzakki Mereka harus yakin dulu nah itulah mengapa harus transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Baznas juga harus dapat menjelaskan ke calon pemberi zakat bahwa dana yang mereka salurkan dapat termanfaatkan dengan baik dan tepat sasaran. Dengan begitu Baznas tetap menjadi pilihan utama di tengah banyaknya bermunculannya lembaga pengelolaan dana umat serupa.

“Buat prioritas tahun ini apa misalnya fokus peningkatan ekonomi atau fokus bedah rumah,” katanya.

Dengan pengalaman sebagai mantan Kakanwil Kemenag Sumsel, HD yakin Ketua Baznas Sumsel yang baru Drs H. Najib Haitami MM dapat membawa Baznas menjadi lebih baik kedepan.

Sementara itu Ketua Baznas Sumsel yang baru dilantik Drs. H. Najib Haitami MM mengatakan realisasi penyaluran zakat tahun lalu mencapai 70 persen dari total dana yang terkumpul. Sisanya sebanyak 30 persen dananya disimpan untuk kepentingan penanggulangan bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

“Untuk tahun ini ada peningkatan target sebesar 7 miliar sedangkan tahun lalu pendapatan zakat sekitar 5 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan yang muzakki tidak hanya dari kalangan ASN tapi banyak dari individu seperti dokter, pedagang, dan pihak swasta yang lain.

“Alhamdullilah tahun ini meningkat yang dari zakat individu. Ini menandakan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban zakatnya melalui kelembagaan cukup tinggi,” katanya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menyalurkan dana zakatnya kepada lembaga yang telah terdaftar dan diakui oleh Kanwil Kemenag Sumsel. Karena banyak lembaga-lembaga zakat yang dibentuk masyarakat namun belum memiliki izin atau terdaftar di Kanwil Kemenag Sumsel.

“Mereka sebagian belum terdaftar karena menurut peraturan mereka harus mendaftar SK mereka dikelolah oleh Kanwil direkomendasi oleh Baznas baru dianggap sah,” pungkasnya. (raf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *