Sidang Pedagang Lontong yang tewas ditusuk Saksi Sebut Korban Ditusuk Dua Kali

ilustrasi

Padang.NewsHanter.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri(Kejari)  Padang, Rikhi BM, menghadirkan tiga orang saksi terkait kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Hamzah Kelana Fajar, terhadap pedagang  lontong korban Isniwarti, di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, beberapa waktu lalu.

Saksi dihadirkan yakni Hafis (anak dari korban), Rosni (orang tua korban) dan Bustamil anggota kepolisian  polsek Kuranji, Kota Padang. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, secara bergantian, Senin (13/02/2017).
Saksi Hafis mengatakan, kejadian pembunuhan ini berawal pada 20 Juli 2016 lalu. Waktu itu saya sedang di kamar mandi, lalu tiba-tiba karyawan dari ibu saya memanggil saya ke kamar mandi, sambil mengatakan etek ditusuk. Kemudian orang tua saya dibawa ke rumah sakit Ibnu Sina dengan mobil.”Karena sudah meninggal akhirnya dibawa ke rumah sakit Bayangkara,” kata saksi

Selain itu Saksi juga menuturkan bahwa, orang tuanya meninggal disebabkan luka tusuk. “ Saya lihat ada luka tusuk dibagian perut dan punggung sebelah kanan serta terdapat lubang,” tuturnya.

Sedangkan tentang sebab terjadinya penusukan ini menurut Hafit disebabkan masalah parkir, yang menutupi warungnya. “ Kami pernah bertengkar dengan terdakwa hanya masalah parkir, dan kami pun juga sudah melaporkan kejadian ini kepada ketua Rt setempat, bahkan sampai kepada kepolisian, tapi tidak tanggapan dari kepolisian,’ ujarnya.

Sedangkan Rosni mengaku mendengar suara teriakan anaknya (korban). “ Waktu itu saya sedang mencuci di belakang, tiba-tiba ada terdengar suara teriakan aduh. Lalu saya ke depan, dan melihat terdakwa. Kemudian saya mengatakan kepada terdakwa, kamu apa kan anak saya? Kata saya sama terdakwa” jelas Rosni.

“Namun terdakwa malah bilang begini sama saya, eh bungkuk kamu pula lagi. “ ujar saksi saat itu. Saksi juga menyebutkan bahwa dirinya melihat terdakwa memegang pisau dengan tangan sebelah kanan. “ Yang saya tahu anak saya ditusuk dua kali, korban meninggal di rumah sakit,” imbuhnya. Tak hanya itu saksi juga bercerita bahwa, permasalahan ini disebabkan gara-gara parkir mobil.

Terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) Riniarti Abas langsung membantahnya. “ Tidak ada saya bilang bungkuk pak hakim,” ujar terdakwa. Namun demikian pemeriksaan terhadap saksi tetap dilanjutkan.

Sementara itu keterangan saksi Bustamil yang merupakan anggota ke polisian dari Polsek Kuranji, mengaku ada laporan dari warga. “ Waktu itu ada warga melapor kalau terjadi penganiayaan di Kalumbuk, kejadian sekitar pukul 13.00 WIB. Lalu saya cek ke rumah sakit melihat kondisi korban dan setelah itu baru ke lokasi,” terangnya.

Saksi juga menerangkan bahwa usai perstiwa itu pelaku langsung melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap. Tak hanya itu saksi polisi juga menyebutkan, peristiwa ini dikarenakan masalah parkir.

Mendengarkan pernyataan tersebut hakim ketua sidang langsung memberikan nasihat. “ Ini kan karena tidak ada kelanjutan dari pihak kepolisian, sebelumnya keluarga korban sering melapor ke polsek tapi tidak ditanggapi, ya begini akibatnya. Harusnya ini tidak terjadi kalau saja cepat ditanggapi,” ujar hakim ketua sidang Jon Effredi. Mendengarkan hal tersebut saksi polisi langsung terdiam.

Sidang berlangsung sekitar satu jam lebih ini, dijaga oleh beberapa orang anggota ke polisian yang berjaga-jaga di dalam ruang sidang. Sidang dengan Hakim Ketua Jon Effredi,didampingi hakim anggota Ina Herlina dan Agnes, kembali melanjutkan sidang pekan depan.

Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Hamzah Fajar Kelana, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Terdakwa didakwa telah membunuh Isniwarti, seorang pedagang lontong di Kawasan Kalumbuak pada 20 Juli 2016 lalu. Kasus pembunuhan ini ditengarai karena antara korban dan terdakwa sering terlibat cekcok karena persoalan parkir kendaraan pelanggan masing-masing yang kerap saling menutupi tempat usaha masing- masing. Sehingga terdakwa yang marah lalu menganiaya korban hingga tewas. (falind)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *