PALEMBANG -Newshanter.com- Kinerja pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang perlu dipertanyakan. Pasalnya untuk kesikian kalinya, bangunan yang berdiri disalahgunakan.
Tercatat beberapa pekan terakhir sudah ada beberapa bangunan yang tidak miliki izin berdiri di ibu kota Sumsel ini. Terbaru, berdasarkan hasil temuan Komisi III, DPRD Palembang, ada bangunan 20 Ruko diubah peruntukannya menjadi hotel.
Izin ruko sebanyak 20 unit yang terletak di kawasan Talang Jambe diduga salahgunakan oleh pengembang menjadi hotel. Hal ini terlihat dari beberapa kamar yang ada di ruko tersebut.
Sekretaris Komisi III, Ali Syaban mengatakan, bangunan 20 Ruko yang berdiri dikawasan Jalan Talang Jambe Kecamatan Sukarame, sudah miliki izin untuk mendirikan Ruko. Tapi berdasarkan hasil sidak yang dilakukannya bangunan itu dibuat berbentuk bangunan hotel.
“Disini tugas Walikota. Sudah berapa kali Pemkot Palembang kecolongan banyaknya bangunan yang berdiri tidak sesuai aturan,”katanya usai rapat dengan pengembang, Senin (13/2/2017).
Politisi PDIP ini, sangat menyangkan lemahnya pengawasan dari Pemkot Palembang. Apalagi, temuan seperti ini sudah sering terjadi.”Kami menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemkot Palembang, padahal di setiap Kecamatan ada ujung tombak pengawasan yakni UPTD,”ujarnya.
Dijelaskannya, pihaknya sangat mendukung banyaknya pembangunan di Palembang ini. Tapi, perlu diperhatikan proses-proses perizinannya. Kalau yang terjadi saat ini, banyak oknum pengusaha nakal yang mengangkangi perizinan.
“Coba dihitung, berapa besar PAD kita yang hilang, akibat ulah pengusaha nakal seperti ini. Perlu diketahui juga bahwa pengusaha seperti ini sudah menjadi pemain di Palembang. Artinya, yang bersangkutan tau proses izinnya, kalau yang didapati sekarang dia sengaja untuk tidak urus perubahan peruntukan dari Ruko menjadi Hotel,”katanya seraya meminta kepada Walikota Palembang bertindak tegas dengan cara membekukan Izin Penggunaan Bangunan (IPB).
Hal serupa diungkapkan oleh anggota Komisi III lainnya, Adzanu Getar Nusantara. Menurutnya, berdasarkan surat keputusan Walikota Palembang Nomor 386/IPB/2011. Izin bangunan dikeluarkan untuk 20 bangunan Ruko.
Dalam diktum kelima keputusan Walikota Palembang Tahun 2011 tersebut berbunyi, apabila pemegang izin melakukan perubahan atau pemindahan lokasi, bentuk, jenis dan luas bangunan. Maka, bisa dicabut atau dibekukan.
“Sekarang kan sudah jelas pengusaha ini menyalahi aturan,”katanya.Anggota Komisi III lainnya, Endar Himawan menegaskan, pihaknya segera merekomendasikan kepada pihak terkait untuk pembongkaran bangunan. Karena tidak sesuai dengan peruntukannnya.
“Kami minta Walikota Palembang segera membekukan IPB milik pengusaha ini,”tegasnya.
Terpisah, pemilik 20 Ruko yang dirubah menjadi bangunan Hotel, Sulaiman membantah bahwa bangunan tersebut hotel. Menurut dia, pengunaan bangunan itu tetap untuk ruko.
“Bukan hotel tapi ruko,” kata Sulaiman.
Ia juga membantah bahwa dirinya sudah beberapa kali disurati dan dipanggil mengenai persoalan bangunan miliknya tersebut.”Tidak ada surat yang masuk ke kita. Kita tak pernah dipanggil,” katanya.(sp/01)





