PALEMBANG NEWSHANTER.COM— Bambang Karyanto (BK), anggota DPRD Muba yang menjadi terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, mulai merasa kesal dengan keterangan sejumlah anggota DPRD Muba yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Klas I Palembang, Kamis (01/10/2015)
Sidanmg yang dipimpin majelis Hakim Parlas Nababan Dan Hakim Anggota Usbadi dan Yunita, menghadirkam lima saksi dalam sidang lanjutan kasus perkara dugaan suap untuk melancarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin 2015.
Para sakdi yang dihadirkan Diantaranya Junsak (anggota DPRD Muba), Ismawati (anggota DPRD Muba), Aidil Fitri (Wakil Ketua DPRD Muba), Sodingun (anggota DPRD Muba) dan Rusmin Nuryadin (PNS DPRD Muba).
Tampak dalam sidang dan menanggapi keterangan sejumlah anggota DPRD Muba yang dihadirkan sebagai saksi, dengan suara lantang dan tegas BK meminta rekan-rekannya sesama anggota dewan untuk mengakui telah menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pengesahan RAPBD Muba.
“Itu bohong, semuanya (anggota DPRD Muba) menerima,” ujar BK dalam persidangan yang menanggapi keterangan saksi Ismawati, anggota DPRD Muba.
Terdakwa BK yang didampingi Kuasa Hukum Nazori Doak SH tampak kesal dengan keterangan saksi yang seolah-olah tak mengetahui sumber uang yang didapatnya. Majelis hakim pun mempersilakan terdakwa BK untuk memberi tanggapan atas keterangan saksi.
“Sebelumnya saya mohon maaf yang mulia majelis hakim. Saya hanya menanggapi dan katakan, kalau kita terima yang bilang terima saja,” ujar BK.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim satgas KPK melakukan OTT di rumah Bambang Karyanto (BK), anggota DPRD Muba yang berlokasi di Jalan Sanjaya RT 06 RW 02 Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat (19/6) malam sekitar pukul 20.30.
Dari hasil OTT KPK, ditemukan tas warna merah marun yang berisi uang pecahan 50 ribu dan 100 ribuan. Setelah dihitung, jumlah sementara ada Rp 2,65 miliar. Dugaan sementara, pemberian uang dari Kadis kepada anggota DPRD berkaitan dengan APBDP 2015.
KPK pun menetapkan empat tersangka yakni dua anggota DPRD Kabupaten Muba yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar (AM).
Dua tersangka lainnya yakni dua pejabat Pemkab Muba, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.
Bahkan dalam lanjutan pengembangan kasus OTT ini, KPK pun menetapkan status tersangka terhadap Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri.
Selang satu pekan kemudian, penyidik KPK pun kembali menetapkan status tersangka terhadap empat pimpinan DPRD Muba. Keempatnya yakni Ketua DPRD Musi Banyuasin Raimon Iskandar (F-PAN) beserta tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin Aidil Fitri (F-Gerindra), Islan Hanura (F-Golkar), dan Darwin AH (F-PDI-Perjuangan)(SP/NHO).





