PALEMBANG, Newshanter.com– Sidang lanjutan pengadaan kantong plastik pemilihan sebanyak 58.300 lembar yang bersumber dari dan APBD-P sebesar Rp 269 Juta tahun 2015 menghadirkan terdakwa Dedi Sumaryanto MT (40) yang merupakan PNS dinas PU Cipta Karya diperbantukan kepada Dinas Kebersihan dan Keindahan (DKK) kota Palembang, Kamis (27/7/2017) dengan majelis hakim ketua Paluko Hutagalung SH.HM, Anggota JUnaida SH dan Arizona SH.MH.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negari Palembang diantaranya saksi Ansori SE, abdul Rahman, AMd, Achmad Ibrahim SE, dan Bambang Wicaksono ST.
Berdasarkan keterangan saksi Bambang bahwa kasus korupsi ini berawal dari keterlibaan terdakwa disaat menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang dilakukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk pengadaan kantong plastik pemilihan.
“Setelah dilakukan verifikasi terlebih dahulu secara lengkap untuk melakukan proses lelang kantong plastik satu jenis spesifikasi ini tidak disebutkan organik atau anorganik, hanya ukuran yang disebutkan dengan HPS senilai Rp 268.380.000,” ujarnya dihadapan majelis hakim Paluko Hutagalung SH.
Masih dikatakan saksi Bambang dimana untuk harga yang ditentukan dalam pembuatan HPS untuk pengadaan kantong plastik pada dinas Kebersihan dan Keindahan kota Palembang tidak ada perbandingan dengan harga pasar.
“Harga perbandingan itu tidak ada dipangsa pasar, dan juga untuk laporan lelang dalam segi penawaran dari Kepala ULP langsung ke PPK sehingga dalam penetapan lelang langsung diumumkan,” tambahnya.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Sumsel kas negara dirugikan lebih kurang Rp 211.504.636 untuk pengadaan kantong plastik pemilihan. Maka dari itu JPU menilai atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa ini didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau dakwaan subsider dalam pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan undang- undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (01)





