Palembang, Newshanter.com. Dr Rani Arvita SH.MH, Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang, selasa (01/08/2017) mendatang sidangnya akan digelar di Pengadilan Tipikor Palemang.
Iskandar Alam SH MH, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang ketika dihubungi News Hanter, Jumat (28/07/2017) membenarkan Rani akan sidang Selasa (01/08/2017) mendatang.
Sementara majelis Hakim yang akan menyindang pekara ini Hakim Ketua Paluko Hutagalung SH.MH, anggota Arizona SH MH dan JUnaida SH.MH, Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 sampai selesai.
Sebelumnya Kasi Pidsus Kejari Palembang Erni Yusnita,mengatakan bahwa berkas tersangka Rani sudah lengkap dam telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Palembang.”Ya, hari ini kami terima pelimpahan berkas tahap dua tersangka Rani,” kata dia.
Ia mengatakan, lengkapnya berkas tersebut dilampirkan dengan barang bukti dari penyidik Polresta Palembang ke Kejari Palembang.Barang buktinya berupa tiga unit telepon genggam Andoid, uang senilai Rp5 juta dan amplop.
“Untuk pasal yang dikenakan yakni pertama pasal 12 KHUP huruf A, Undang-Undang Pidana tindak Korupsi, kemudian pasal 11,Undang-Undang pidana tindak Korupsi,” kata dia.
Seperti Diketahui, Rani Arvita berusia 37 tahun ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pungli yang dilakukannya pada Jum’at (3/5/2017) lalu, di mana dia berjanji dapat menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Dalam perkaranya, tersangka dilaporkan oleh Margono dan pengacaranya Yustinus Joni, karena melakukan pungli atas kasus sengketa kepemilikan tanah hak milik dengan Maimunah, karena merasa diperas oleh Rani. Margono dan pengacaranya pun melaporkan Rani ke tim Saber Pungli Polresta Palembang, dan tersangka Rani pun terkena OTT di kantornya BPN Kota Palembang. (01)








