Sengketa PPJB Rp 22,9 Miliar: Penasehat Hukum Ajukan Sita Jaminan, Tergugat Terancam Denda

Palembang, newshunter.com – Sidang gugatan wanprestasi terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara penggugat Tanto Wijaya dan tergugat Siti Mirza Nauria DR Spog beserta anak-anaknya kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/5/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, pihak penggugat menghadirkan Santi, seorang saksi yang terlibat langsung dalam proses pengikatan PPJB. Kuasa hukum Tanto Wijaya, Redho Junaidi SH MH, menjelaskan usai sidang bahwa keterangan saksi menguatkan adanya konsekuensi denda sebesar 25% jika perjanjian dibatalkan secara sepihak. Konsekuensi ini berlaku bagi pihak tergugat apabila tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2 dalam PPJB, yang meliputi pengoSongan objek dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).

“Keterangan saksi yang kami hadirkan tadi di persidangan pada intinya menerangkan bahwa pihak tergugat Siti Mirza tidak bisa atau membatalkan secara sepihak, dan secara pasti dia tidak bisa memastikan ketentuan Pasal 2, ditambah lagi memang Tergugat tidak bisa mengosongkan objek tersebut”terang Redho.

Lebih lanjut, Redho menegaskan bahwa dalil pihak penggugat mengenai keabsahan PPJB, termasuk klausul denda 25% yang disepakati kedua belah pihak, terbukti benar. “Dalam perkara ini Tergugat terbukti tidak bisa memenuhi Pasal 2 dari PPJB sehingga diwajibkan untuk membayar denda 25%,” tegasnya.

Selain itu, pihak penggugat juga telah mengajukan surat permohonan sita jaminan terhadap objek sengketa senilai Rp 22,9 miliar yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun. Langkah ini diambil sebagai antisipasi potensi pemindahtanganan aset, terutama setelah adanya informasi bahwa sertifikat objek tersebut telah diambil dari bank.

Sidang ini turut menyeret beberapa pihak lain sebagai turut tergugat, di antaranya Kantor Pertanahan Kota Palembang, Notaris/ PPAT Kartika SE SH Mh MKn, PT.Cahaya Estetika Perkasa, Bakso Malang Enggal Cabang Palembang, dan PT Amandas Sukses Bersama. Perkembangan selanjutnya dari sidang gugatan wanprestasi ini tentu akan menarik perhatian, terutama terkait dengan kepastian hukum atas perjanjian jual beli properti di Palembang.(Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *