Sembunyikan Ekstasy dibawah Kemaluan

JPU Neni Karmila dan Saksi Marzuki, memperilhatkan barang bukti kepada Ketua majelis halkim Parlas Nababan/ foto zainal piliang

sidang2Palembang.Newshunter.com- Sidang Lanjutan narkotika jenis Ekstasy, dengan terdakwa M Reza Firmansyah (33), Warga Jalan Bambang Utoyo Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Selasa (12/05/2015) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam keterangannya marzuki (anggota Direktorat Reserse Polda Sumsel), menceritakan bahwa penangkapan terjadi pada tanggal 12 Januari 2015 pukul 02.00 ditempat hiburan karaoke di Kompklek Ilir Barat Permai, dimana berdasarkan informasi dari masyarakat di salah satu tempat hiburan di ilir barat permai, ada transaksi narkoba, selanjutnya melihat ciri-ciri orang berdasarkan info tersebut.

Kemudian anggota Diktorat Reserse Polda Sumsel, langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap di ruang pemekriksaan Polda, ketika diperiksa tidak ditemukan, namun ketika dibuka baju terdakwa, Ketika terdakwa disuruh membuka seluruh busananya alahkah kaget,didapati 15 Ekstasy dengan berat 3,943 gram di dalam celana dalam yang dikenakannya.

” setelah diperiksa, kita menemukan Narkotika Jenis Ekstasy sebanyak 15 Butir di bawah kemaluannya” ujar Marzuki, saat menyampaikan keterangan kesaksian, di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang.Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yag di pimpin oleh Parlas Nababan, sidang kemabali ditunda kamis depan untuk mendengarkan satu orang saksi.Pada sidang pertama terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neni Karmila SH, dengan pasal 114 dan 112 UU 35 Tahun 2009.(Za/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *