Seluruh OPD Di Lingkungan Provinsi Sumsel Ikuti Rapat Teknis, Berikut Hal Disampaikan Dalam Rapat Tek

Palembang, newshanter.com – Pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumsel menyelenggarakan rapat teknis, dimana rapat teknis ini sendiri diikuti puluhan peserta, dan rapat ini dipusatkan di aula kantor Disperkim Provinsi Sumsel, Selasa (3/10/2023)

Didalam kegiatan rapat teknis ini sendiri mengenai sertifikat laik fungsi (LSF) bangunan gedung negara dilingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi Sumsel yang dibuka lamgsung.oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T.,M.M.,IPM.,ASEAN.Eng yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan dan Lingkungan Disperkim Provinsi Sumsel Dr Ir Kiagus Muhammad Aminuddin, S.T.,M.T.,IPM.

Dikatakan Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan Disperkim Provinsi Sumsel Dr Ir Kiagus Muhammad Aminuddin, S.T.,M.T.,IPM, dimana kita mengadakan rapat teknis terkait penyelesaian SLF, jadi kita ini menindaklanjuti surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Sumsel bahwa setiap bangunan negara khususnya dilingkungan Pemerintah provinsi Sumsel harus taat terhadap peraturan perizinan bangunan gedung.

“Dimana itu diamanatkan didalam PP Nomer 16 Tahun 2021, jadi setiap bangunan gedung itu khususunya bangunan negara harus mengurus SLF. Jadi pada hari ini kita dengan seizin Kepala Disperkim kita melakukan koordinasi dengan dukungan pemerintah kota (Pemkot) Palembang,” ujarnya.

Kemudian, sementara ini kita sosialisasikan dahulu, sudah itu tadi kita sampaikan kepada masing-masing kantor OPD, dimana kantor OPD kita ini kan banyak dibangun dari sejak zaman dahulu. Sementara peraturan itu baru keluar yakni PP Nomer 16 tahun 2021, tentu harus kita patuhi juga. Meskipun dibangun jauh dari tahunnya sekarang, meskipun sudah dibangun sudah lama, tetapi kita perlu mengecek.

“Makanya kita sarankan kepada OPD silahkan mengecek masing-masing kondisi bangunannya, setelah itu kita urus lah masing-masing itu mengajukan kepada Pemkot Palembang untuk mendapatkan LSF, dan ini merupakan lining sektornya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ungkapnya.

Dilanjutkannya, memang tugas didalam amanat yang melayani proses perizinan mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga keluarnya SLF itu memang di kota/kabupaten. Dimana LSF itu proses perizinan, itu kan harus ada dua yang harus keluar dalam proses perizinan. Kalau dahulu namanya IMB, itu sebelum dibangun sekarang namanya PBG, jadi kalau perizinan sebelum dibangun itu namanya PBG, dan sebelum dihuni namanya LSF.

“Jadi bangunan gedung kantor kalau mau nyaman dan mau aman, harus urus LSF biar dipastikan gedungnya itu laik fungsi. Bangunan gedung itu memang ada didalam PP Nomer 16 Tahun 2021 harus memenuhi 4 aspek yakni aspek keselamatan, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek kemudahan,” katanya.

Masih dilanjutkannya, dimana ini selain memang sosialisasi juga lebih dari itu, yakni mengambil langkah-langkah, ini kan kita sekarang mengambil langkah-langkah, dan mengambil langkah-langkah mengharapkan OPD itu mengambil langkah-langkah konkrit untuk masing-masing gedung dia untuk segera memproses LSF itu. Dimana itu kan kita kembalikan ke OPD nya masing-masing, kita bicara kalau OPD belum ada urus, dan jika sudah ada ya tidak ada masalah, contoh seperti hotel Swarna Dwipa itu sudah ada.

“Jadi perizinan itu ada 2 jenis, yakni sebelum dibangun, dan sebelum di huni, dimana untuk IMB itu ada retribusi, sedangkan untuk LSF tidak ada retribusi, dan untuk LSF itu akan diperbaiki selama 5 tahun sekali. Sedangkan untuk suratnya sendiri 5 tahun sekali, tergantung tapi biasanya kalau dia mau keluar surat maka akan dicek dahulu,” ucapnya.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diwakili Sekretaris Dinas PUPR Kota Palembang, Faisal Riza, S.T.,M.T, dimana disini kita menjelaskan kepada para peserta rapat teknis bagaimana prosedurnya, bagaimana tahapan-tahapan dalam mengurus LSF dan PBG, bagaimana persyaratannya, dan ini yang kita berikan informasinya. Memang ini sudah dimulai dari tahun 2021 SLF dan PBG ini, tetapi karena ada perubahan yang mendasar menurut kami.

“Dimana kemaren manual kemudian menjadi berbasis web, ini harus terus menerus kita sosialisasikan, pentingnya setiap orang itu mengurus PBG dahulu sebelum membangun, dan pentingnya setiap bangunan gedung itu punya LSF, dan pesan-pesan itu yang harus kita sampaikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Masih disampaikannya, kalau pengkaji teknis untuk SLF itu masih sedikit kalau di kota Palembang, dimana kemarin saya lihat sudah ada memang beberapa orang yang sertifikat pengkaji teknis, dan tidak sebenarnya seperti konsultan perencana. Manfaat LSF itu yakni memastikan bangunan gedung kita ada keandalannya, yaitu keselamatannya, kenyamanan, kemudahan, dan kesehatan. Artinya bangunan itu dikategorikan bahwa kita yakin bangunan itu kuat, bangunan itu aman dari kebakaran, bangunan itu sehat, dan itu yang harus dipastikan.

“Untuk LSF itu baru sifatnya dianjurkan, belum ada hukumnya, baru sifatnya himbauan, belum ada yang memaksa seperti bangunan itu harus ada LSF, belum ada seperti itu, tetapi lebih kepada kesadaran yang kita harapkan terutama untuk bangunan-bangunan umum, seperti mall, hotel dan sekolah, tetapi itu yang kita harapkan mereka memiliki SLF,” tutupnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *