PALEMBANG.Newshanter.com,- – Tersangka tindak pidana penggelapan dan penipuan tanah, H Konar Zuber SH MH Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Banyuasin akhirnya akan menjalani persidangan.
Berkas yang terkesan lamban ditangani ini, sekarang telah p21 dan dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Konar sendiri selayaknya ditahan oleh Kejati, namun karena beralasan sakit tersangka penipuan tersebut tidak jadi ditahan, tapi akan langsung menjalani persidangan.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi Sumsel Zulfami mengatakan, untuk perkara atas nama tersangka H Konar Zuber SH MH sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga dalam waktu dekat perkara ini akan dikirim ke Pengadilan Negeri untuk menjalani proses peradilan.
“Jadi prosesnya hanya tinggal menjalani persidangan saja,” ujarnya, Sabtu (11/4/2015)
Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka Konar M Wisnu Oemar dan Nirmalah mengatakan, klien mereka sekarang sedang sakit pada bagian kaki sehingga tidak bisa berjalan.
Untuk itu, Ia mengucapkan terimakasih atas kebijaksaan pihak Kejati yang urung menahan klienya. “Kami sangat bersyukur karena klien kami tidak ditahan oleh Kejari,karena klien kami sedang sakit,” katanya
Dikatakanya, perkara yang dialami klienya ini harusnya masuk ke ranah perdata, karena persoalan awal dari kerja sama dengan pihak pelapor, dan sampai saat ini tidak pernah ada jual beli tanah.
Sehingga pihaknya menganggap perkara ini sangat dipaksakan karena Konar sendiri sedang sakit.
“Klien saya mengalami patah kaki sebelah kiri dan telah menjalani dua kali operasi, saat ini sedang menjalani rawat jalan,” tuturnya.,(SP/NHO)





