KAYUAGUNG -Newshanter.com.- Terhitung sejak ditetapkan pasangan calon peserta pilkada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Senin (12/2/2018) seluruh atribut atau Alat Peraga Kampanye (APK) diluar ketentuan yang telah disepakati akan dilepaskan.
Ketua KPU OKI Dedi Irawan SIP mengatakan, APK berupa Baliho, umbul-umbul, spanduk, termasuk Branding Car (Mobil yang diberi Stiker paslon), akan ditertibkan terkecuali APK yang telah disepakati, dengan biaya ditanggung penuh oleh KPU OKI.
Menurutnya, paslon diperbolehkan menambah jumlah APK namun harus diatur dari kesepakatan yang telah dibuat,
“Sanksi terhadap pelanggaran ini paling ringan dilepas, dan paling tinggi paslon akan diberikan sanksi diskualifikasi,” katanya.
Dedi menambahkan untuk paslon terutama petahana yang memasang gambar perorangan di media cetak atau media online harus segera direvisi,
“Petahana yang hanya menampilkan gambar perorangan harus diganti dengan foto pasangan resmi bersama wakilnya,” jelasnya.
Mengenai dana kampanye, Dedi menjelaskan, KPU OKI sudah membuat perkiraan biaya kampanye sekitar 14 Miliar. Namun ditambahkannya, angka ini belum tetap yang nantinya masih akan dibahas kepada setiap paslon,
“Nanti bisa kita lihat, setiap paslon akan menghitung kembali, berapa kira-kira nilai tengah atau kesepakatan dari dana kampanye ini. Dana kampanye ini sendiri akan melibatkan Akuntan independent untuk auditnya” tuturnya merincikan, sumbangan ditentukan yakni maksimal Rp75 Juta untuk sumbangan pribadi, dan untuk sumbangan Badan Usaha maksimal Rp150 Juta.
Dirinya juga mengungkapkan, surat cuti petahana harus masuk ke KPU OKI paling lambat 15 Februari, dan untuk setiap paslon harus menyerahkan daftar kampanye dan jurkam ke KPU 1 hari sebelum kampanye dilakukan,
“Petahana cuti terhitung dari tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018, dan untuk setiap paslon, selain menyerahkan daftar kampanye beserta jurkam juga harus menyerahkan akun resmi di medsos seperti akun Facebook, Tweeter dan lainnya, termasuk email,” rinci Dedi di ruang kerjanya.
Dedi menghimbau pasca penetapan paslon ini, seluruh kandidat beserta tim yang bertarung meraih OKI 1 dapat mengikuti peraturan yang telah ditentukan. Termasuk juga Pelaksana Tugas (Plt) Bupati nanti dapat berdiri ditengah tanpa memihak kemana pun sebagaimana telah diatur dalam pelaksanaan pilkada,
“Pelaksana tugas Bupati harus netral tanpa memihak, termasuk tidak menyediakan fasilitas atau lainnya kepada paslon,”tegasnya. (lim/Rs)






