Sebanyak 130 Peserta Dari SD, MI Maupun SMP dan MTS Ikuti Bimtek Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkaran Hidup

Palembang, newshanter.com – Pemerintah kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah tingkat kota Palembang tahun 2023 yang hari ini dilaksanakan selama 1 hari, dan dipusatkan di ballroom Airish Hotel Palembang, Kamis (19/10/2023).

Dikatakan Ketua Tim Peningkatan kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Palembang sekaligus Ketua Pelaksana Kegiatan Dr Winry Vient Eka Deni, di mana di dalam bimtek ini kita bertujuan agar peserta ini memahami dan bisa mengimplementasikan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup disekolah serta akan berdampak langsung terhadap kebersihan lingkungan disekolah.

Bukan hanya itu saja, akan berdampak juga budaya hidup bersih di masyarakat, jadi untuk pesertanya sendiri terdiri dari kepala sekolah maupun operator, baik dari Sekolah Dasar (SD), atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Kepala Sekolah baik Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Madrasah Tsanawiyah (MTS).

“Sedangkan pesertanya sendiri berjumlah 80 peserta, namun alhamdulillah karena peserta sangat antusias, sehingga melebih kapasitas, yakni 130 peserta,” ujarnya.

Kemudian, di dalam bimtek ini sendiri kita mengundang sebagai narasumber yakni dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan. Di mana memang sengaja kita melibatkan ini semua, karena Adiwiyata ini sendiri melibatkan 3 Kementerian.

Adapun 3 Kementerian tersebut yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen-LHK RI), Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemenristek) RI, dan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Kalau bimtek ini sendiri saya pertama kali menyelenggarakan kegiatan ini, mudah-mudahan ini bisa meng-influencer atau memberikan pemahaman dan mengajak pihak sekolah untuk aktif dalam gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, ada beberapa sekolah yang sudah menerapkan, banyak juga yang sudah menerapkan tapi ada juga yang belum berhasil. Jadi Adiwiyata ini sendiri dibagi menjadi 4 kategori, yaitu Adiwiyata tingkat kabupaten/kota, Adiwiyata tingkat provinsi, Adiwiyata tingkat Nasional dan Adiwiyata Mandiri.

Jadi yang kita ikutkan dalam bimtek di sini adalah sekolah calon Sekolah Adiwiyata, artinya dia belum menjadi sekolah Adiwiyata, dan Sekolah Adiwiyata tingkat kota yang akan ditingkatkan menjadi Adiwiyata tingkat provinsi.

“Outputnya sendiri diharapkan peserta memahami norma dan etika terhadap kepedulian dan berbudaya lingkungan hidup disekolah, sehingga bisa menerangkan, menerapkan, dan mengajak, warga sekolah dalam hal ini kepala sekolah, guru, siswa, maupun warga-warga sekitar disekolah,” katanya.

Masih dilanjutkannya, sehingga mendapatkan manfaat sekolah yang bersih, dan berdampak positif pada lingkungan sekitar. Di mana yang hadir ini sendiri adalah yang belum yang sekolah calon yang akan diusulkan menjadi sekolah Adiwiyata, dan Sekolah Adiwiyata tingkat kota yang akan menjadi Adiwiyata tingkat provinsi.

Adapun yang dicalonkan itu kita sekitar 50 sekolah, yang terdiri dari SD, MI, SMP, MTS, atau yang sederajat. Walaupun sekolahnya jauh dari pelosok kota Palembang, kita tetap mengajak dan memberikan edukasi kepada sekolah, tidak menjadi halangan walaupun lokasi sekolah itu berada dipinggir kota ataupun di pelosok kota.

“Di mana yang terpenting, dia bisa menerangkan budaya lingkungan hidup yang sehat di sekolah, artinya dari gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup disekolah kita bisa menghemat energi, pengurangan sampah dan pemilahan sampah sendiri,” ucapnya.

Masih diungkapkannya, selain itu juga bisa menciptakan ekonomi sirkular, karena ada nilai-nilai ekonomis dari sampah itu sendiri, dan bisa menjadi serta membuka lapangan pekerjaan dan penghasilan bagi warga.

Di mana ini bisa diterapkan 3 R yakni Reduce, Reuse, dan Recyle,, jadi sampah-sampah yang ada disekolah seperti sampah plastik, sampah organik maupun sampah non organik itu kita berikan pemahaman agar bisa dimanfaatkan kembali dan bisa menjadi nilai ekonomis.

“Sedangkan untuk penyerahan Adiwiyata itu sendiri adalah sekolah yang menjadi Adiwiyata tingkat kota terdiri dari SD, atau MI, maupun SMP dan MTS, karena yang menjadi tanggung jawab dari kota Palembang adalah SD dan SMP, sedangkan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu dari provinsi,” imbuhnya.

Begitu juga disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Palembang Erlin Susiani, S.T.,M.Si atas nama pemkot Palembang saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, baik guru, siswa, orang tua maupun seluruh komponen masyarakat yang telah bersama-sama menjadikan program Adiwiyata sebagai bagian integraf dari sistem pendidikan di kota Palembang.

Kita ketahui sejak dimulainya program sekolah Adiwiyata pada tahun 2006 jumlah sekolah yang aktif berpartisipasi terus menerus meningkat, dan saat ini lebih dari 10 ribu sekolah di seluruh Indonesia terdaftar sebagai sekolah Adiwiyata.

“Sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan di sekolah akan mendapatkan penghargaan Adiwiyata baik tingkat kota maupun provinsi,” bebernya.

Ditambahkannya, namun khusus untuk kota Palembang hari ini memang wacananya akan diberikan penghargaan, sekolah Adiwiyata terdiri dari 23 sekolah baik SD dan SMP. Tapi mohon maaf sebelumnya kami menyampaikan karena adanya berita duka cita itu, sehingga Kepala DLH kota Palembang menyampaikan pesan kepada kami untuk penghargaannya kita tunda pada hari ini.

Karena lebih elok seandainya yang memberikan adalah lebih pejabat dibandingkan kami, jadi nanti untuk lebih lanjut penghargaan akan kami sampaikan, dan pemberitahuan lagi. Di mana rencananya akan diserahkan di rumah dinas Walikota Palembang di jalan Tasik, mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa diselenggarakan.

“Perluasan kesadaran lingkungan dapat dilakukan melalui pendidikan di antaranya dalam lingkup sekolah yang telah digagas sejak 17 tahun yang lalu, dan terus diluaskan dengan perkembangan melalui perubahan peraturan Menteri LHK Nomor P : 52 Tahun 2019 dengan Peraturan Menteri LHK P : Nomor 23 Tahun 2022,” jelasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *