Palembang, newshanter.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fathoni, M.Si yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Sumsel bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Drs Nelson Firdaus, M.M menghadiri serta membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi dan Workshop Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi Pengaduan Pelayanan Publik Nasioanl (SP4N LAPOR!) se Sumsel yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel, Senin (20/11/2023).
Dikatakan Pj Gubernur Sumsel diwakili Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Provinsi Sumsel Drs Nelson Firdaus, M.M, di mana melalui visi kami dengan mengusung jargon “Sumsel Maju Untuk Semua” dengan salah satu misinya dalam membangun dan meningkatkan kualitas dan kuantitas selain infrastruktur, yaitu meningkatkan SDM masyarakat yang sehat.
“Selain itu juga berpendidikan serta profesional dan kemudian mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang didukung aparatur pemerintahan yang jujur, berintegritas dan responsif,” ujarnya.
Kemudian, di mana LAPOR! adalah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis online yang dijalankan dengan prinsip mudah, terpadu, dan tuntas. LAPOR! dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN RB RI) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kementerian Kominfo Ri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI.
“Di mana sebagai saluran partisipasi masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia dan khususnya di provinsi Sumsel. Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, pengelolaan pengaduan itu penting karena menjadi muara dari perbaikan atau reformasi birokrasi khususnya pelayanan publik, juga sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ketika ada pengaduan, maka hal tersebut bisa menjadi dasar dari pengambilan keputusan atau kebijakan dari pemerintah daerah (pemda), karena belum tentu program yang dilaksanakan pemerintah sempurna.
“Kehadiran aplikasi LAPOR! Khususnya di Sumsel tersebut sebagai solusi dalam menghadapi tantangan pengelolaan pengaduan, sehingga ada kalanya pengaduan tersebut menjadi bahan pijakan dalam mengambil kebijakan,” katanya.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel Rika Efianti, S.E.,M.M, di mana kita hari ini menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Workshop SP4N LAPOR! se Sumsel tahun 2023, adapun tema yang kita ambil yakni “Aktualisasi SPAN LAPOR! sebagai layanan pengaduan era millineal dan penggiat media sosial (medsos).
“Adapun yang melatarbelakangi kegiatan ini yakni Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, selain itu ada Peraturan Menpan RB RI Nomor 63 Tahun 2018 tentang sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 9 Tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan pengaduan masyarakat melalui media komunikasi masyarakat. Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 347/KPTS/DISKOMINFO/2020 tentang tim koordinasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumsel.
“Adapun Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang pengelolaan pengaduan masyarakat melalui media komunikasi elektronik, dapat bersinergi dan berkolaborasi yang baik antara provinsi, kabupaten/kota, dan pihak-pihak lainnya untuk lebih mengoptimalkan peran SP4N LAPOR! alam peningkatan pelayanan publik di Sumsel,” imbuhnya.(ton)





