Palembang.Newshanter.com. Ridwan alias Iwan (31) melaporkan tuduhan terhadap dirinya, kamis lalu (17/09/2015) yang mencemarkan nama baiknya Kepada petugas SPKT Polda Sumsel, Iwan yang merupakan saksi kunci dalam kasus suap APBD Musi Banyuasin (Muba) mengunkapkan, jika tuduhan yang diterimanya usai dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Syamsudin Fei (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah (DPPKAD Muba) dan Faisyar (Kepala Bappeda Muba) di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang itu tidak benar.
Dari keterangan Iwan, saat itu ia sedang mampir ke warung kopi di samping gedung pengadilan. Saat ia sedang asyik menikmati segelas kopi, tiba-tiba ia didatangi dua terlapor, Rusmin (30) dan Arman (30), yang saat itu berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Muba.
Tiba-tiba, kedua terlapor menuduh Iwan menerima sejumlah uang dan satu unit mobil jenis HILLUX dari KPK. Tuduhan itu dibantah keras oleh Iwan sehingga saat itu terjadi perdebatan antara mereka.
“Saya dituduh berhenti pak, karena saya diberi KPK uang dan mobil HILLUX. Dua orang itu PNS di Pemkab Muba,” ungkap Iwan saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Senin (28/09/2015).Selain itu Iwan juga mengatakan jika dirinya takut jika nama baiknya dituduh yang tidak benar oleh kedua orang tersebut.
“Saya takut nama baik saya dicemarkan oleh tuduhan itu. Saya Sama sekali tidak pernah menerima uang atau mobil yang dituduhkan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, laporan Iwan diterima dengan nomor LPB/722/IX/2015/SUMSEL. Pihaknya segera memanggil kedua terlapor untuk diperiksa.“Jika terbukti, kedua terlapor dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencematan nama baik,” pungkasnya.(SD/NHO)
(





