Romi dan Kemenag Jatim dan Gresik Ditetap Sebagai Tersangka dan Ditahan

-ketum-ppp-romahurmuziy-resmi-ditahan-kpk.j

Jakarta -Newshanter.com Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Rommy, yang juga anggota DPR, diduga menerima duit terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Selain Ketum PPP Romahurmuziy (RMY), dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

“Dalam perkara ini, diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” sambung Syarif.

Terkait OTT ini, tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan. Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Syarif mengatakan kasus ini bermula ketika Kementerian Agama Jatim membuka lelang jabatan pada 2018. Muafaq Wirahadi disebutkan mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut, Muafaq dan Haris diduga menemui Rommy dan pihak lain untuk mengurus proses lulus seleksi jabatan. Namun, pada Februari 2019, nama Haris justru tak tercantum untuk diusulkan ke Menag.

“Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut,” terang Syarif.

Sedangkan juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pemberian uang kepada Romahurmuziy, pertama kali terjadi saat Haris datang ke kediaman Rommy pada 6 Februari 2019.

“HRS diduga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya,” sebut Syarif.

Adapun untuk penerimaan kedua, uang dari Haris dan Muafaq dengan total Rp 50 juta diserahkan pada Jumat (15/3). Uang ini disita dari asisten Romahurmuziy, Amin Nuryadin (ANY) .

“Uang Rp 50 juta untuk (mengurus) MFQ (Muafaq) dan yang Rp 250 juta untuk mengurus HRS (Haris),” kata Febri Diansyah.

Romahurmuziy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) di tahan di rumah tahanan Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK.Rommy resmi mengenakan rompi jingga khas tahanan KPK.

Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin juga ditahan KPK. Keduanya tidak banyak bicara saat keluar dari gedung KPK.

Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (16/3/2019), Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Keduanya langsung menuju mobil tahanan KPK usai diperiksa.(Dtc/tim)

Pos terkait