Jakarta .Newshanter.Com- Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Keputusan PN Jakarta Selatan ini dinilai sebagai lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ini lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi. Kalau begitu caranya maka kemudian KPK lama-lama ya lumpuh,” kata pengamat hukum tatanegara Refly Harun kepada detikcom, Senin (16/2/2015).
Menurut Refli tak lama lagi para tersangka korupsi akan mengajukan gugatan serupa. Ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Dengan putusan ini maka semua tersangka korupsi akan beramai-ramai mengajukan gugagatan pra peradilan dan cukup dengan satu hakim tunggal saja maka dalam jangka waktu satu minggu akan ditentukan putusannya,” kata Refly.
“KPK akan sibuk melayani hal hal seperti ini padahal KPK masih banyak kasus yang masih tertunda tetapi dia akan disibukkan untuk melayani hal-hal seperti ini,” imbuh Refly.
Selain itu, menurut Refly, putusan tersebut seperti memberikan pesan moral yang buruk “Bahwa kalau mau korupsi ya pas waktu jadi eselon dua dan tidak menjadi penyelidik dan penyidik,” sesalnya.
Selain itu Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, mengungkapkan, hakim tidak adil dalam mengartikan penyelenggara negara dan penegak hukum.
Hakim menilai Budi Gunawan bukanlah penyelenggara negara karena saat penyelidikan dilakukan, Budi masih merupakan pejabat eselon II yang merupakan jabatan administratif.
Selain itu, Budi juga dianggap bukan penegak hukum karena jabatannya saat itu adalah Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.
Di sisi lain, Refly menilai, hakim justru tidak limitatif pada obyek gugatan praperadilan. Sebelumnya, banyak pakar hukum tata negara menilai penetapan status tersangka tidak bisa digugat melalui praperadilan.
“Ketika artikan memutus soal kewenangan praperadilan atas status tersangka, dia tidak limitatif. Padahal dalam KUHAP dikatakan hanya penahanan, penangkapan, rehabilitasi yang bisa dipraperadilkan,” ucap dia.
Hakim tunggal sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim Sarpin memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon (Budi Gunawan), jawaban atas gugatan dari termohon (KPK) serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Status tersangka itu ditetapkan lantaran Budi diduga memiliki rekening tak wajar dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.(dtc)




