RATUSAN SOPIR ANGKOT BERDEMO DI BUKITTINGGI. TOLAK IZIN GOJEK/GOKAR

Bukittinggi, Newshanter.com Ratusan Sopir angkot yang tergabung dalam Oranisasi Ankutan darat(ORGANDA) Bukittinggi/Agam,demo dihalaman Kontor Walikota Bukittinggi, senin (11/9/17)mereka menuntut agar kantor perwakilan dari Gojek/Gocar yang ada di Bukittinggi ditutup.

Demo lajutan dari demo beberapa waktu 7 lalu, karena tidak puas dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan ke Kantor DPRD tersebut dan merasa para sopir angkotan kota Bukittinggi belum ada solusi, maka ratusan Sopir angkutan Bukittinggi dan Kabupaten Agam, melakukan Aksi demo kembali.

Demo yang dilakukan dikantor sesuai himbauan surat edaran yang diterbitkan oleh empat Organisasi Angkutan yang ada di Wilayah Bukittinggi, yakni Angkutan Mersi, Jam Gadang, IKABE, dan Angkutan Persatuan Kuda Bendi (Perkabi).

Perwakilan dari sopir angkot dan pengusaha David Kasidi, dalam orasinya mengatakan, semenjak adanya Gojek dan Gocar pendapatan sopir angkot turun drastis, yang biasa bisa membawa uang pulang 100-150 ribu perhari, tp semenjak adanya gojek dan gocar, jangankan membawa 50 ribu perhari, buat beli beras satu liter saja sekarang susah, jadi permintaan para sapir untuk segra menutup kontor Gojek dan Gocar yang beroperasi di Bukittinggi.

“Ada tiga tuntutan yang akan disampaikan pada Wali Kota Bukittinggi, pertama diminta kepada Pemerintah Kota Bukittinggi menutup Kantor Gojek di Jalan By Pass, kedua menolak pemberian izin perusahaan Gojek untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan apabila go car yetap beroperasi segera bergabung dengan organisasi angkutan kota yang ada di Bukittinggi, dibawah organda,” jelas David kasidi.

Ketua Organda Bukittinggi, syafrizal mengatakan, Organda punya wewenang untuk melindungi Angkutaan Kota yang neroperasi di bawah Organda, dalam demo ini, organda meminta pemerintah melalui Walikota Bukittinggi untuk menutup kantor Gojek terserbut melalui Satpol PP, karena Gojek sangat bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014.

“Kita Sangat berterima kasih sekali atas apresiasi dari walikota Bukitiinggi yang lansung menanggapi aspirasi dari para sopir angkot, dan dari organda meminta kepada Walikota Bukitinggi, melalui Satpo PP untuk menutup Kantor Gojek, apa bila kantornya sudah ditutup, maka secara otomatis Gojek tersebut tidak bisa beroperasi lagi,”ungkap Safrizal.

Menanggapi aspirasi pengemudi Angkutan Kota ini, Wali Kota Bukittinggi M. Ramlan Nurmatias mengungkapkan, tidak ada kewenangan Pemerintah Kota Bukittinggi mengeluarkan izin operasional layanan ojek online (Gojek), sampai sekarang untuk di Bukittinggi belum ada izin yang dikeluarkan, memang kalau tuntutan dari sopir angkutan Kota Bukittinggi untuk menutup kantor gojek, nanti akan diperintahkan pada satpol PP untuk menutup kantornya, tapi menutup Aplikasi tidak ada kewenangan dari pemerintah Bukittinggi.

“Kita akan menutup kantor Gojek yang ada di jalan Bypass Bukittingi, tapi aplikasi tidak ada kewenangan dari Walikota Bukittinggi,” ungkap Ramlan.

Kompol Albert zai mengatakan, Dalam pemgamanan Demo Sopir angkot, sekitar 200 personil diturunkan Polres Bukittinggi dalam aksi penyampaian aspirasi, Polres Bukittinggi siap mengamankan penyampaian aspirasi pengemudi Angkutan Kota, Pedesaan, serta Bendi itu, karena ini menjadi wewenang Kepolisian, untuk menciptakan ketentraman, mengingat banyaknya massa yang akan datang ke Balaikota Bukittinggi.

“Sekitar 200 personil diturunkan Polres Bukittinggi dalam aksi penyampaian aspirasi ini, terkait pengamanan akan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama saat berada dilapangan bersama massa,”ungkap Albert zai.(Ayu)

demobukit1

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *