Palembang.Newshanter.com DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna membahas tentang penyampaian jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palembang terhadap penyampaian delapan RAPERDA Kota Palembang.
Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang Jl Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang, Rabu (18/3/2015).
Plt Walikota Palembang Harnojoyo menyampaikan jawaban tanggapan tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan DPRD atas Delapan Rencana Peraturan Daerah Kota Palembang Kota Palembang Tahun 2015.
Delapan Rencana PERDA Kota Palembang adalah:
1. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Penguburan Jenazah.
2. Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah.
3. Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
4. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembamg Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
5. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Suasana Organisasi dan Tata Kerja Sektretariat Daerah Kota Palembang, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota.
6. Perubahan keempat atas Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang.
7. Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan,
8. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pendirian PT PATRALOG.
Rapat Paripurna ini diikuti semua Anggota DPRD Kota Palembang dengan total 50 anggota, dan dihadiri Plt Walikota Palembang Harnojoyo, berserta Staf, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Camat, Lurah yang berada dalam lingkungan Pemerintahan Kota Palembang.(TM)





