PT Palembang Kuatkan Putusan PN Palembang 5 Komisioner KPU Palembang terbukti Bersalah

Kelima Komisioer KPU Palembang/ Foto Net

PALEMBANG -Newshanter.com,-Tanpa dihadiri para terdakwa, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan vonis putusan Pengadilan Negeri Palembang terkait tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan oleh lima komisioner KPU Palembang. PN Palembang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap lima komisioner KPU Palembang.

“Para terdakwa telah terbukti secara sah turut serta melakukan tindak pidana pemilu hingga menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya,” kata Ketua Majelis Hakim, Bachtiar Sitompul saat membacakan putusan atas upaya banding lima komisioner KPU Palembang di Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel, Jumat (26/07/2019).

Pada sidang yang tidak dihadiri kelima terdakwa dan kuasa hukumnya tersebut, majelis hakim memandang vonis PN Palembang sudah tepat. Namun, hakim meminta konotasi “bersama-sama” diganti dengan “turut serta”.

Dengan putusan PT Palembang tersebut, kelima terdakwa tidak bisa melakukan upaya hukum lagi. Lima terdakwa harus menerima PN Palembang yakni vonis enam bulan penjara masa percobaan satu tahun dan denda masing-masing Rp10 juta.

Plt Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Dr Herdi Agusten SH M Hum mengatakan pada prinsipnya, putusan majelis menguatkan dan menolak banding yang diajukan kuasa hukum kelima terdakwa.

Dia menegaskan, apabila dalam menjalani masa percobaan selama satu tahun ini, kelima terdakwa melakukan suatu tindak pidana. Maka hukuman penjara siap menanti mereka.

“Ini merupakan putusan final, mengingat sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh para terdakwa. Terkait apakah menerima atau tidak, itu tergantung dari para pihak,” ujarnya.

Sementara Kasie Pidum Kejari Palembang yang koordinator JPU Yulianti Ningsih, mengatakan jaksa segera mengeksekusi para terdakwa pascaputusan PT Sumsel.

“Alhamdulillah perkara tersebut memang terbukti, nanti kami mintakan salinan putusan agar bisa mengeksekusi para terdakwa,” tambahnya.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi Kelas I A Palembang pada Kamis (12/7) telah memvonis lima komisioner KPU Palembang dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun ditambah denda masing-masing Rp 10 juta. Kelimanya yakni Eftiyani (Ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota), mereka terbukti bersalah dengan dakwaan pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemilu berupa menghilangkan hak suara.

Penasehat Hukum kelima komisioner  tersebut H Rusli  Bastari, ketika dihubungi mengatakan saya sudah tahu atas putusan banding yang dibacakan PT Palembang hari ini. “Prinsipnya menghormati apa pun isi putusan majelis,”  tegasnya.

Dikatakannya, bahkan putusan itu  telah disampaikan ke lima komisioner KPU. Kelima komisioner itu menerima putusan dari majelis yang menguatkan putusan PN Palembang. “Seluruh komisioner sudah tahu. Semua saya beritahu yang mereka intinya sama, menghormati putusan pengadilan baik di tingkat PN Palembang ataupun banding,” pungkasnya(01)

 

Pos terkait