Jakarta, Newshanter.com– Hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 kasus penistaan Agama oleh Ade Armando, di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, Senin (4/9). Artinya Ade kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon. Menyatakan tidak sah SP3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan surat ketetapan tentang ketetapan pemberhentian penyidikan tanggal 1 Februari 2017,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel, Aris Bawono di PN Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).
Selanjutnya sebagai konsekuensi hukum dari putusan, pihak kepolisian wajib melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk secara serius dan tidak takut intervensi dari pihak manapun, untuk memproses perkara ini dan melimpahkannya ke kejaksaan dengan tujuan untuk disidangkan di pengadilan,” kata Pemohon, M Kamil Pasha.
Selain itu pemohon juga berharap agar pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Ade Armando, karena Ade dinilai telah berulangkali menista agama Islam dan meresakan masyarakat khususnya umat Islam melalui statement dan statusnya di media sosial.
“Terakhir, tak lupa kami ucapkan rasa syukur kepada Allah Swt, atas perkenannya permohonan praperadilan ini dikabulkan. Ucapan terima kasih kami haturkan kepada Hakim Tunggal Aris Bawono Langgeng yang telah dengan adil dan berani dalam membuat putusan,” lanjut Kamil.
Sebelumnya Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka karena menulis di akun Twitter-nya pada 2015. “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues” tulis Ade. ( SWD)






