Pekanbaru. Newshanter.com. Junaidi (17) Warga Jalan H Sulaiman Gang Sago Senepelan Pekanbaru, di ditangkap petugas Polsek Rumpes Pekanbaru Sabtu (4/03/2017) di Jalan Khadijah Ali Gg. Koto I Kel. Sago Kec. Senapelan Pekanbaru. Tersangka yang tidak mempunya pekerjaan tetap, ditangkap karena menyimpan dan pengedar narkotika jenis shabu.
Dari tersangka anggota Polsek Rumpes mendapatkan barang bukti (BB) enam paket kecil Narkotika jenis sabu
dan satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild kecil. KIni Junaidi menekam ditahanan Polsek Rumpes Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lajut.
Kapolsek Rumpes Pekanbaru Kapolsekta Rumpes Kompol R Saragih SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir Iptu EJ. Manulang ketika dikomfermasi wartawan Newshanter.com, mengatakan tersangka ditangkap karena laporan masyarakat. Unyuk menuindak ljuti laporan masyarakat Sabtu tgl 04 Maret 2017 sekira pukul 20.00 wib team opsnal melakukan pencarian org (DPO) ditaranya Junaidi dan Si LIN warga kampung dalam.
Kemudian anggota yg berjalan kaki masuk ke kampung dalam melihat Junsidi dengan gerak geriknya sangat mencurigakan dan ketika didatangi laki-laki yang tersebut yang tidak lain Junaidi. Tersangka begitu didatangi lalu membuang sebuah kotak rokok samporna mild ke lantai.
“Setelah di lihat ternyata di dalam kotak rokok tersebut berisi enam buah paket kecil yg di duga adalah Narkotika jenis sabu, lalu tsk dan barang bukti di bawa dan di amankan di Polsek Rumpes untuk pemeriksaan lebih lanjut.” ujarIptu EJ. Manulang.
Dijelaskan J Manulang dari interogasi terhadap tersangka ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari DONI (DPO) pada hari Sabtu tgl 4 Maret 2017 sekira pukul 18.30 wib di kampung dalam dengan cara membeli seharga 5 rts, kemudian tsk membawa sabu itu ke kamar 211 hotel Mahkota Jl. Juanda untuk di bagi menjadi 6 (enam) paket/bungkus kecil yg tujuannya akan di jual lagi.Untuk penyelikan lebih Junaidi menekam ditahanan Polsek Rumpes Pekanbaru Riau.(03)





