Pangkalan Kerinci, Newshanter.com – Mapolsek Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan berhasil mengamankan satu unit Colt Diesel yang berisi ribuan minuman keras (miras) impor ilegal berbagai merk terkenal, Sabtu (21/05/2016) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Timur KM 33 Desa Setia Muda Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Demikian yang disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo dalam jumpa press/Press Release dengan awak media yang saat itu juga didampingi Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Hendrix, Kasat Narkoba AKP Edi Yasman serta Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, Senin (23/05/2016) di Mapolsek Bandar Sei Kijang.
Penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan anggota Polsek Bandar Sei Kijang yang melihat mobil Colt Diesel BM 9890 FN yang dikemudikan tersangka AN (38) serta kernet EP, yang diduga membawa muatan minuman keras. Kemudian dilakukan pengejaran oleh anggota Polsek Bandar Sei Kijang. Akhirnya anggota Polsek Bandar Sei Kijang berhasil menemukan mobil tersebut sedang diparkir di samping RM Beringin Jaya. Selanjutnya anggota polsek langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bandar Sei Kijang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 2176 botol dari berbagai merk, dan semuanya jenis minuman mahal” ujar Kapolres sambil memperlihatkan merk miras tersebut yang antara lain Black Labell, Bacardi, Martell dan Red Label.
Sementara, ketika di konfirmasi mengenai asal dan tujuan serta siapa pemilik miras ilegal tersebut, Kapolres menjelaskan hal itu masih dalam penyidikan Polsek Bandar Sei Kijang. “Ribuan botol miras tersebut dibawa dari Kecamatan Teluk Meranti menuju Pekan Baru. Dari pengakuan supir, dia hanya disuruh mengantarkan saja dan tidak tahu siapa pemiliknya. Polsek Bandar Sei Kijang masih menyelidiki siapa pemilik miras ilegal tersebut” jelas Kapolres.(anton)






