Tanjabtim,Jambi-Newshanter.com Polres Tanjabtimur tampaknya memecahkan rekor dalam soal tangkapan baby lobster mencapai 74.222 ekor lobster.
Lopster ini diamankan oleh Buser Polres tanjabtim di Jalan zona V Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjabtim menggunakan BH 1993 MB dan satu tersangka isinial AH alias Saleh warga tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Jabar turut diamankan dan langsung dibawa ke Polres.
Sementara itu, Kapolda Jambi Brigjen Pol Muklis yang mengetahui anggotanya menangkap penyeludupan baby lobster turun lansung ke Polres Tanjabtim. sampai di Polres Tanjabtim langsung melakukan pers release kepada para awak media Tanjabtim yang diambil langsung oleh Kapolda Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Muklis, sangat mengaspresiasi anggota Jajaran Polda khususnya Polres Tanjung Jabung Timur yang telah mengamankan penyeludupan Lobster.
Pengamanan lobster lanjutnya, sudah dua kali dilakukan oleh anggotanya,namun Polres Tanjabtim merupakan tangkapan besar.
Pemeriksaan barang bukti oleh Karantina Jambi dan Kasat Reskrim Tanjabtim
” kalau dihitung ada 74.222 baby lobster terdiri dari sembilan Box putih, 44 kantong baby lobster jenis mutiara dan lebihnya baby lobster jenis pasir sebanyak 281 kantong,” terangnya kepada wartawan.
Kapolda menyebutkan, jika dinilai menjadi rupiah. baby lobster mencapai 15 miliar. semantara baby lobster rencananya akan dibawa ke batam seterusnya dibawa ke Luar negeri melalui jalur laut Mendahara Ilir.
” kalau lobster sudah ke luar negeri harganya bisa mencapai 4 kali lipat, sementara tersangka bernama AH alias Saleh akan diperiksa lagi,” kata Kapolda Jambi, di Polres Tanjung Jabung Timur.
Lanjut Kapolda,untuk memuluskan baby lobster ke jalur Mendahara Ilir,pelaku diupah oleh jasa angkutan senilai satu juta rupiah/trip.Sedangkan pemilik baby lobster saat ini sedang diselidiki oleh pihak Polda Jambi.
” tersangka membawa baby lobster dari Tanjung jabung barat terus lewat Kota Jambi,lalu menuju tanjung jabung timur. upah tersangka membawa lobster 1 juta jika lobster lolos ke Mendahara Ilir,” kata Kapolda.
Untuk hukuman pasal yang dikenakan kepada tersangka pasal 88 jo pasal 16 ayat jo pasal 100 jo pasal 7 ayat 1 no 31 tahun 2004 sebagaimana diubah UU No 45 tahun 2009 tentang perikanan, dengan ancaman 6 tahun penjara.
” kita akan memperdalam lagi keterlibatan tersangka untuk hukuman 6 tahun penjara,”pungkas Kapolda Jambi Brigjen Pol Muklis di Damping kapolres Tanjabtim Marinus Marantika Sitepu.
9 Box putih dengan rincian yakni
Box 1: 36 kantong X 200 ekor jenis Pasir
Box 2 :8 Kantong × 100 ekor berjenis Mutiara dan 28 kantong x 200 berjenis pasir
Box 3 : 36 kantong x 200 berjenis pasir
Box 4 : 36 kantong X 200 berjenis pasir
Box 5 : 36 kantong X 200 berjenis pasir
Box 6 : 36 kantong x 200 berjenis pasir
Box 7 : 36 kantong x 200 ekor berjenis pasir
Box 8 : 36 kantong x 100 ekor berjenis mutiara
Box 9 : 35 kantong × 200 berjenis pasir + 1 kantong 250 berjenis pasir.(Ridwan)





