Polres Muara Enim Bekuk Tiga Pemuda Yang Mengilir Bocah Dibawah Umur

Muara Enim, newshanter.com – Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil bekuk tiga pemuda yang menggilir bocah dibawah umur bernama J (14) di salah satu losmen di Kabupaten Muara Enim dan saat ini ketiga pelaku persetubuhan anak dibawah umur beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP. Andi Supriadi. SH, SIK, MH saat konferensi pers hari Jumat tanggal 30/12/2022 berempat di Mapolres Muara Enim.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SIK, SH, MH menerangkan berdasarkan laporan ibu korban hari Rabu tanggal 28/12/2022 melalui aplikasi bantuan polisi bahwa anaknya bernama J (14) sudah dua hari tidak pulang, setelah menerima laporan ibu korban, lalu pihak kepolisian melakukan tracking, ternyata diketahui keberadaan J ada di sebuah losmen, kemudian J dijemput untuk dimintai keterangan, akhirnya ketiga pelaku ( Y, H dan R) yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim.

Kronologis terjadinya persetubuhan antara Y dengan gadis dibawah umur, korban diajak keliling kota oleh Y dengan mengendarai sepeda motor merk Scoopy warna merah lalu dibawa ke sebuah losmen, dengan rayuannya, akhirnya sang gadis mau diajak untuk melakukan persetubuhan.

“Usai menggagahi J. Lalu Y pergi begitu saja meninggalkannya sendiri didalam kamar losmen tanpa memberi kabar,” jelasnya.

Kemudian pergantian sip penjaga losmen, tiba tiba H sebagai penjaga losmen datang ke kamar korban dengan mengetuk pintu karena sudah malam.

“Setelah diketuk beberapa kali tidak dibuka, karena sudah malam lalu H mengetuk lagi kamar korban, akhirnya korban membuka pintu, saat itulah H membujuk rayu korban dengan diiming-imingi akan diberi uang Rp. 100.000 atau Rp. 150.000, akhirnya H menyetubuhi J, juga ditinggalkan begitu saja oleh Hengki,” ujarnya.

Ternyata si korban sudah dua hari berada di losmen, tapi mau pulang karena tidak punya uang untuk membayar losmen.

Kemudian pergantian sip malam, kini giliran R penjaga losmen, akhirnya datang lagi pria lain bernama R untuk menyetubuhi korban, dengan bujuk rayunya, akhirnya gadis ini juga disetubuhi R dengan modus yang sama.

Tidak lama ketiga pelaku dapat diamankan di Polres Muara Enim beserta barang bukti, ketiga pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 undang undang Nomor 17 tahun 2016 setelah perubahan kedua menjadi undang undang nomor 23 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (rils)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *