Polres Bukittinggi Amankan Wanita dari Aceh membawa Ganja sebanyak 20 kg, Terancam Hukuman Mati

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, tegah jumpa pers/ Foto Dani Sri Rahayu

Bukittinggi.Newshanter.com, Polres Bukittinggi , berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Nur (43), warga asal Kreungmane, Desa Keude Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, ketika membawa ganja kering seberat 20 kg di loket   ALS Simpang Limau Jalan Soekarno Hatta Bukittinggi.Senin (12/6/2017).

Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana, dalam jumpa pers dengan wartawan usai berbuka puasa mengatakan, Penangkapan tersangka NU, bermula adanya informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis ganja, berdasarkan informasi itu tim operasional Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian.

Kemudian Petugas langsung mendatangi loket  Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ALS yang diduga membawa pelaku dari Medan. Ketika mobil yang dimaksud sudah masuk ke wilayah hukum Polres Bukittinggi, polisi langsung mengikuti mobil tersebut ke arah pool-nya di Simpang Limau Bukittinggi,” jelasnya.

Saat semua penumpang tujuan Bukittinggi sudah turun kata Arly , tim operasional Satres Narkoba yang menggunakan pakaian preman, langsung mendatangi tersangka yang sudah menunggu di samping  loket ALS.

“Kemudian Petugas  langsung mengamankan tersangka. Tersangka hanya pasrah ketika diamankan petugas,  lalu tersangka dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Arly barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak 20 Kg ganja dalam dua tas yang dibungkus lakban kuning tersebut memang tujuan akhirnya adalah Bukittinggi yang dipesan seseorang atas petunjuk Sidin warga Aceh.

Sementara  keterangan tersangka kepada petugas,  ia ke Sumbar diantarkan seseorang bernama Sidin di Aceh  Sabtu (10/6/2017)  sekitar pukul 24.00 WIB tersangka Nur langsung berangkat dari Banda Aceh menuju Medan menggunakan bus PMTOH, dan membwa  dua tas yang  diletakkan dibawah tempat duduknya. Sampai di Medan Minggu 11 Juni 2017 pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, N berangkat ke Bukittinggi menggunakan bus ALS,” ujarnya.

Sesuai instruksi Sidin  tambah  Arly , saat sampai di Bukittinggi dia akan dihubungi oleh pemesan dan nomor teleponnya juga sudah diberikan Sidin pada pemesan tersebut. Saat menunggu pemesan di samping pool ALS, tersangka N yang merupakan kurir itu langsung diamankan petugas.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pada 111 Subs 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkorika, dan barang bukti ganja masuk golongan satu, dengan ancaman hukuman mati.” ujar Kapolres.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka Nur, dia bertindak sebagai kurir narkoba baru untuk yang pertama kali, dengan upah Rp300 ribu per paket, dari 20 paket seberat 20 Kg ini, akan mendapat bayaran Rp 6 Juta. Dijelaskan tersangka, alasan mau menjadi kurir, karena suaminya sakit stroke dan sudah lumpuh mempunyai  tanggungan enam  orang anak. (Ayu)

Baramg Bukti Ganja sekitar 20 Kg/ Foto NHO Ayu
Baramg Bukti Ganja sekitar 20 Kg/ Foto NHO Ayu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *