Bukittinggi, newshanter.com – Polemik kepemilikan lahan antara STIKES Fort De Kock dengan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi kembali mencuat.
Dalam wawancara dengan awak media, Kuasa Hukum Syafril St. Pangeran, Mardi Wardi, SH, memaparkan kronologi awal transaksi tanah yang menurutnya menjadi akar persoalan sengketa tersebut.
Menurut Mardi Wardi, Jumat (07/8/2026) sengketa bermula dari adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat pada tahun 2005 antara STIKES Fort De Kock dengan Nauman Tuangku Yang Panjang, Saat itu, STIKES Fort De Kock berencana membeli lahan seluas kurang lebih 8.000 meter persegi.
Namun, kata Mardi Wardi, rencana pembelian seluruh lahan tersebut tidak dapat direalisasikan karena H. Zainal Abidin selaku Dewan Pembina STIKES Fort De Kock belum memiliki dana yang cukup untuk melunasi keseluruhan harga tanah. Akhirnya, para pihak menyepakati transaksi disepakati sesuai kemampuan pembayaran yang tersedia.
Pihak Fort de kock melakukan Pembayaran kepada pihak pemilik tanah sebesar Rp425 juta yang disepakati untuk pembelian lahan seluas 1.700 meter persegi dan Nilai tersebut, menurutnya, telah mencakup biaya pajak jual beli serta biaya penerbitan Sertipikat dengan SHM Nomor 654 dan telah dilakukan pemecahan sertifikat dengan masing-masing nomor 654 dan 655.
Ia menjelaskan, jadi sisa lahan yang sebelumnya masuk dalam PPJB kemudian dijual oleh Syafril St. Pangeran sebagai penerus Nauman st Pangeran kepada Pemerintah Kota Bukittinggi seluas sekitar 5.000 meter persegi dengan Sertipikat Nomor 655. Sebelum proses jual beli berlangsung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang terhadap objek tanah yang akan di jual kepihak Pemko, dan pihak STIKES Fort De Kock juga mengetahui adanya transaksi tersebut.
Mardi Wardi juga mengungkapkan bahwa sebelum proses pembelian oleh Pemko Bukittinggi diselesaikan, Syafril St. Pangeran sempat meminta Tim Pengadaan Tanah Pemko Bukittinggi untuk membatalkan PPJB antara STIKES Fort De Kock dengan Nauman Tuangku Yang Panjang (Nauman St Pengeran) dengan menghadirkan notaris. Sayangnya permintaan Sapri st pangeran tersebut tidak dikabulkan oleh tim pengadaan tanah.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat pengukuran lahan yang dibeli STIKES Fort De Kock, H. Zainal Abidin disebut hadir langsung menyaksikan penetapan batas-batas tanah Sertipikat Nomor 654 yang disesuaikan dengan luas 1.700 meter persegi berdasarkan nilai pembayaran Rp425 juta.
Menurutnya, saat itu tujuan pembelian lahan tersebut adalah untuk pembangunan kampus STIKES.
Mardi Wardi menegaskan, seluruh kronologi tersebut bukan merupakan keterangan baru. Menurutnya, fakta-fakta itu telah disampaikan dalam persidangan gugatan yang diajukan Yayasan UFDK, namun tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam putusan.
“Apa yg disampaikan oleh klien saya Syafril St.Pangeran sesuai dengan fakta yg terjadi saat itu. Dan peryataan tersebut juga telah disampaikan disaat persidangan gugatan Yayasan UFDK, namun disaat putusan tidak menjadi pertimbangan oleh majelis hakim pada saat itu,” kata Mardi Wardi, SH.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak STIKES Fort De Kock maupun Pemerintah Kota Bukittinggi terkait keterangan yang disampaikan kuasa hukum Syafril St. Pangeran tersebut. Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini merupakan penjelasan dari salah satu pihak yang terlibat dalam polemik kepemilikan lahan tersebut, dan media tetap membuka ruang bagi pihak lain untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(A)





