Polda Sumsel Usut Retail Kasus Kantong Plastik Berbayar

ILustrasi

PALEMBANG -Newshanter.com– Kasubdit I Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Feri Harahap, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengusut dugaan adanya penggunaan kantong berbayar yang dilakukan oleh sejumlah ritail moderen yang ada di Sumsel.

“Kiata belum melakukan pemanggilan tapi baru melakukan pengumpulan data (Lidik) terkait adanya ritail moderen yang masih memberlakukan kantong berbayar,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (20/09/2016).

Dari hasil penyelidikan tersebut, dikatakannya, pihaknya telah mendapati sejumlah ritail moderen yang masih memberlakukan kantong berbayar.”Jadi, hingga saat ini pemberlakuan tersebut memang masih ada terhadap beberapa ritail moderen di Palembang dan itu didapati oleh anggota kita yang terjun langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.

Setelah penyelidikan selesai, dikatakannya, nantinya pihaknya baru akan melakukan memanggil terhadap para pengusaha ritail moderen untuk dilakukan kakrifikasi termasuk pemberitahuan.

“Rencananya, Kamis, baru akan kita lakukan pemanggilan,” ungkapnya.

Dikatakannya, aturan penggunaan kantong berbayar sendiri telah diberhentikan sejak 31 Mei 2016 lalu oleh Menteri Perdagangan hingga kemudian peraturan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat.

“Terkait aturan ini, Pemda memang belum ada aturannya,” tuturnya.

Selain itu, terkait permasalahan ini, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) termasuk Ketua YLKI Sumsel, Husni Tamrin.

“Jadi, YLKI juga telah membantu untuk mengatasi permasalahan ini,” katanya.(SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *