Polda Sumsel Musnahkan Sabu 875 Gram & 1.655 Esktasi Harganya Rp4,2 Miliar

Palembang.Newshanter.com – Polda Sumatera Selatan, Jumat (27/01/2017) memusnahkan barang bukti narkoba hasil operasi petugas kepolisian dari lima tersangka yakni SKS MJ, IY, MS, dan E di Mapolda Sumsel Palembang, Jumat (27/01/2017).

Narkotika yang dimusnakan yakni jenis sabu-sabu dan pil ektacy. Adapun sabu-sabu yang dimusnakan sebanyak 875,05 Gram dan ekstacy sebanyak 1.655 butir senilai Rp4,2 miliar.

“Dari lima tersangka diperoleh barang bukti 875,5 gram sabu-sabu dan 1.655 butir ekstasi jika ditotalkan nilainya mencapai Rp4,2 miliar,” kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Asep Suhendar kepada wartawan.

Asep Suhendar mengatakan, para tersangka memperoleh barang haram tersebut dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur laut ke Kepulauan Riau lalu memanfaatkan aliran sungai masuk ke Palembang.

Semua barang bukti tersebut diujicobakan keasliannya terlebih dahulu oleh tim laboratorium forensik cabang Palembang, kemudian dimusnahkan menggunakan blender.

Salah satu barang bukti yang ikut dimusnahkan adalah mefedron (4-mmc) sudah tercantum dalam Permenkes No 2 tahun 2017.

“Mefedron yang dimusnahkan ini adalah penemuan pertama di Sumsel setelah pada Januari 2017 bubuk tersebut dikategorikan termasuk narkotika,” kata kasubbid Narkoba, AKBP, I Made.

Sementara Polda akan rutin melakukan pemusnahan dua bulan sekali dengan terus melakukan penyelidikan dan penelusuran di seluruh wilayah Sumbagsel terutama jenis narkotika baru.(Ant/01)

Wakapolda tengan member keterangan kepada wartwan
Wakapolda tengan member keterangan kepada wartwan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *