Muba,NewsHanter.Com- Berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 8 tentang prosedur pembentukan desa. Pejabat Sementara (PJS) Pemerintah Desa harus dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk oleh Bupati melalui kecamatan setempat. Aturan ini disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, H Rusli SP MM saat memimpin rapat penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, di ruang rapat Sekretaris Daerah, rabu (15/04/2015).
Asisten juga menjelaskan tentang prosedur pembentukan desa berdasarkan undang-undang tersebut yaitu, batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan. Jumlah penduduk yaitu wilayah Sumatera paling sedikit 4000 jiwa atau 800 kepala keluarga (KK), dengan wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah.
Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa, serta memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung. Selain itu, batas wilayah desa dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota, dan tersedianya sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik serta tersedianya dana operasional, penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Tugas utama camat setempat adalah mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tersebut kepada kades baru khususnya yang nanti akan dilantik, agar mereka memahami dan menjalankan tugas dan tanggung jawab berdasarkan aturan yang telah ditetapkan”, tukasnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Hendra Tris Tomy SSTP Mec Dev menjelaskan bahwa telah dilaksanakan survei pemekaran desa pada Tahun Anggaran 2011 dan Tahun 2014. Tercatat ada 13 desa yang mengajukan usulan pemekaran yaitu, Desa Purwosari I, Epil, Tebing Bulang, Air Putih Ulu, Toman, Karang Makmur, Karang Rejo, Dawas, Perumpang Raya, Sri Gunung, Lais, Muara Teladan dan Suka Damai. Namun dari 13 Desa yang telah di survei hanya ada 4 desa yang memenuhi syarat pembentukan desa baru, yaitu Desa Purwosari Kecamatan Lais, Desa Epil Kecamatan Lais, Desa Toman Kecamatan Babat Toman dan Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh.
“Syarat utama pembentukan desa baru juga harus ada surat sah hukum atas hibah tanah untuk kantor kades yang baru dimekarkan, untuk mengantisipasi masyarakat yang tiba-tiba menuntut hak atas tanah yang telah di bangun kantor pemerintahan desa tersebut. Desa yang baru dimekarkan tidak langsung disahkan menjadi desa definitif, melainkan akan dinilai terlebih dahulu maksimal selama tiga tahun penilaian”, jelasnya.(Heri chaniago)
Caption: Asisten Bidang Pemerintahan Protokol dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, H Rusli SP MM saat memimpin rapat dalam rangka penjelasan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014, di ruang rapat Sekretaris Daerah,





