MUBA News Hanter,- Pengaruh peredaran narkoba sudah merebah masyarakat dariperkotan sampai ke tingkat desa, kali ini polisi sektor wilyah hukum Tungkal Jaya telah mencokok tujuh orang tersangka yang sedang pesta Narkoba jenis shabu, senen (24/4) sekitar pukul 23;00 wib, di Rumah warga Rt.16 rw.04 dusun II desa Sri Mulyo kecamatan tungkal Jayakabupaten muba..
Berdasarkan informasi yang dihimpun , dari laporan Polisi : No.Pol:LP/A-04/ 2017 / sumsel / Muba/ sek tkl jaya. Telah mengamankan ,Suyatdi ( 37), petani, Dusun 3 desa sri mulyo kec. Tungkal jaya. Rizki wahyu saputra ( 23) kernek, jalan lingkar selatan rt.08 kec. Jambi selatan prov. Jambi, Joko,( 51) , kernek, kelurahan . Kota baru kecamatan . Kota baru prov. Jamb . Juliandi (41) wiraswasta, perum puri ratu dahak blok f5 kelurahan . Bagan putih kecamatan . Alam barajo prov. Jambi. Hansen bin efendi.( 37) sopir, dusun 2 desa mendis kec.Bayung lencir. Dan Safei sopir, kebun daging rt.10 kel. Mayang murai kec. Kota baru prov. Jambi.
Dengan Barang bukti , 1 set alat hisap sabu / bong dan pirek yg ada sisa shabu.4 buah plastik putih bening.7 buah korek api gas1 buah korek api modifikasi sumbu kompor6 buah pipet putih yg pada bagian
ujung nya di runcingkan.
Kapolres Muba , AKBP Rahmat Hakim, SIK, melalui Kapolsek Tungkal Jaya,Iptu Muklis membenarkan telah mengamankan tersangka yang sedang pesta shabu, berdasarkan laporan warga desa tersebut ada yang pesta
shabu, dengan sigap kapolsek beserta anggota lansung menuju lokasi pesta shabu, diamankan Suyatdi, yang tertangkap tangan memiliki, menguasai dan atau mengkonsumsi narkotika diduga jenis shabu-shabu.
Pada saat diamankan pelaku suyatdi sedang memegang alat hisap sabu atau bong sedangkan pelaku lain sedang duduk di dalam rumah. Menurut tersangka membeli barang terlarangan secara
patungan uang untuk membeli narkotika diduga jenis sabu tersebut.selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di polsek tungkal jaya untuk pengembangan lebih lanjut. Dan juga para tersangkaakan dijerat dengan undang-undang narkotika , dengan ancaman diatas lima tahun.( Heri)





