Muba, Newshanter,com – Walaupun kondisi cuaca dikab. Musi Banyuasin beberapa hari ini dalam kondisi mendung dan hujan namun semangat Anggota bhabinkamtibmas jajaran polres Musi Banyuasin untuk
mensosialisasikan tentang karhutla masih tinggi.Hal ini terpantau berdasarkan laporan dari anggota Bhabinkamtibmskepada sat binmas Polres Muba pada hari selasa (25/4/17).
Kapolres muba. AKBP Rahmat Hakim. Sik. melalui Kasat Binmas PolresMuba AKP WAHYU SETYO.S.Ik. menjelaskan bahwa memang pada hari ini Anggota bhabinkamtibmas jajaran polres Musi Banyuasin didesa binaan
mereka masing-masing yang terdiri dari empat belas kecamatan yang adadikab.muba melakukan himbau kepada masyarakat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan dengan sasaran perkebunan,kelompok masyarakat serta pemukiman penduduk dan hal ini akan terus dilakukan oleh anggota bhabinkamtibmas kedepannya nanti.
Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa kegiatan Ini dilaksanakan sedini mungkin sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran Hutan dan lahan agar dikab.muba zero titik api.
Berbagai kegiatan yang dilakukan oleh anggota bhabinkamtibmas dalam melakukan sosialisasi ini baik itu penyebaran maklumat kapolda tentang larangan membakar hutan dan lahan, pemasangan spanduk himbaua serta
door to door langsung kepada masyarakat hingga melaksanakan kegiatan sosialissasi bersama pemerintah kecamatan dan juga koramil dengan mengundang masyarakat seperti yang dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek
Batang hari leko pada hari ini dikantor kecamatan Batang hari leko. Kegiatan sosialisasi ini juga dilaksanakan bersama dengan tiga pilar(Bhabinkamtibmas, Babinsa, kades), Manggala Agni serta komunitas
pemadam api yang ada dikecamatan masing-masing.
Dalam kegiatan sosialisaasi ini petugas Bhabinkamtibmas juga adamenemukan lahan masyarakat yang sudah siap untuk dibakar diantaranya dikec.sekayu dan kec. Lawang wetan,kemudian petugas bhabinkamtibmas
bersama dengan rombongan menemui pemilik lahan tersebut dan menjelaskan kepada mereka bahwa tidak boleh membakar hutan maupun lahan serta memasang spanduk himbauan ditempat tersebut dan apabila
hal tersebut dilakukan maka akan ada konsekwensi hukumnya.(heri)





