Perkosa Anak Kandung Berkali-kali di Depan Istrinya

ilutrasi

Samarinda,Newshanter.com,– Entah setan apa yang merasuk ketubuh Seorang lelaki bernama Sadriansyah alias Upik (42). Ia tak hanya membunuh empat anak kandungnya yang masih kecil, lelaki ini juga memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun selama kurun waktu satu tahun, dilakukan pelaku di depan istrinya yang merupakan ibu korban.

“Jadi ibunya melihat perkosaan itu ada sekitar 2 kali,” kata Kapolsek Sungai Kujang Kompol Siswantoro saat berbincang dengan detikcom, Minggu (15/05/2015).

Dijelaskan Siswantoro, Sadriansyah memperkosa anaknya dalam kurun waktu 2014 secara berulang kali. Aksi bejatnya itu dilakukan di rumah kontrakan mereka.

Sadriansyah melakukan aksi biadab itu di kamar anaknya. Di mana kamar itu hanya diberi sekat kain dengan kamar pelaku dan istrinya. “Jadi ibu korban bisa melihat,” imbuh Siswantoro.

Istri pelaku tak berani melawan karena mendapat ancaman dari Sadriansyah. RU juga sering mendapatkan siksaan fisik dari suaminya tersebut.

“Ibunya melihat sendiri (anak diperkosa), cuma takut melaporkan. Ia takut dibunuh apabila melaporkan. Pelaku selalu mengancam istri dan anaknya itu,” jelas Siswantoro.

Saat diperiksa, lanjut Siswantoro, Sadriansyah mengaku memerkosa anaknya yang masih duduk di bangku SMP itu karena hasrat seksual. “Kata pelaku, daripada orang lain yang menikmati tubuh anaknya, lebih baik dia,” imbuhnya menirukan ucapan Sadriyansah.

Sadriansyah saat ini ditahan di Mapolresta Samarinda. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

KPAI Kutuk Perbuatan Tersangka

Atas kekejaman Sadriansyah alias Upik (42) mendapat reaksi keras dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI). Lembaga ini mengutuk keras perbuatan yang dilakukan Upik yang memperkosa putrinya sendiri dan membunuh empat anaknya yang masih kecil.

“Kami sangat mengutuk kekejaman dan kekejian semacam ini,” kata Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda kepada detikcom, Minggu (17/5/2015).

Namun demikian, reaksi keras saja tak cukup. Perlu ada langkah nyata lebih lanjut yang dilakukan pemerintah. Langkah nyata itu bisa dilakukan lewat lahirnya kebijakan baru.

“Kami akan melakukan konsolidasi agar bisa melahirkan kebijakan baru soal perlindungan anak, agar kita mempunyai instrumen untuk pengawasan dalam rumah tangga,” kata Erlinda.

Menurut Erlinda, kejahatan yang dilakukan Upik merupakan kejahatan luar biasa. Maka hukumannya haruslah maksimal, Erlinda mendukung agar Upik diancam hukuman pasal berlapis mengingat Upik telah melakukan pemerkosaan darah dagingnya sendiri dan kekerasan dalam rumah tangga. Selain memperkosa putrinya, Upik juga membunuh empat orang anaknya yang masih balita.

“Korban pemerkosaan harus diberikan pendampingan. Jajaran Pemerintah Daerah setempat juga perlu melakukan program-program pendampingan,” kata Erlinda.

Upaya pencegahan agar kasus serupa tak terjadi lagi juga perlu dilakukan. Misalnya program edukasi sosial untuk masyarakat dan kampanye-kampanye anti KDRT.(DTC/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *